Bisnis

Dapatkah PPN Multitarif Menjadi Solusi Adil untuk Mengurangi Ketimpangan Ekonomi?

thedesignweb.co.id, Jakarta Di tengah upaya pemerintah menawarkan berbagai insentif perpajakan akibat kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025, pemerintah juga mempertimbangkan penerapan PPN multitarif sebagai bagian dari reformasi perpajakan. sistem dan meningkatkan pendapatan negara untuk mendukung perekonomian nasional.

PPN multitarif memungkinkan penerapan tarif pajak yang berbeda pada jenis barang dan jasa yang berbeda, disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan nilai keekonomian. Kebijakan ini dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dengan membedakan tarif berdasarkan jenis dan kategori barang atau jasa. Langkah ini dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat berpendapatan rendah sekaligus mengurangi kesenjangan ekonomi.

Pengamat pajak Yustinus Prastowo menjelaskan, sistem PPN multitarif sebenarnya sudah muncul sejak rancangan Undang-Undang Harmonisasi Aturan Perpajakan (UU HPP).

“Saat itu kita ingin multiple tariff, multiple rate, seperti di banyak negara maju, agar fleksibel,” kata Yustinus Prastowo dalam debat bertajuk “Pidato PPN 12%: Solusi Pajak atau Beban Baru Masyarakat.” Kadang-kadang. sebelum

Tujuan penerapan PPN multitarif adalah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, terutama antara kaya dan miskin. Prastowo mencontohkan pelayanan pangan, kesehatan, dan pendidikan yang masih kurang berkeadilan.

“Bersedia makan 1 porsi daging wagyu seharga 5 juta dan yang makan 1 porsi sate madura seharga 10 ribu dan tidak bayar pajak? sekolah.” sekolah, satu lagi sekolah internasional, dua-duanya bebas pajak, 2 orang ibu, satu berobat ke puskesmas, satu lagi ditanggung jaminan sosial, estetika, berbagai operasional tidak dikenai pajak. Bukankah itu adil? Makanya saat itu kita ingin ada multiple tariff untuk bisa mengenakan pajak atas beras dan daging premium,” kata Prastowo. Penerapan multiple tariff memerlukan persiapan administrasi perpajakan.

Sayangnya penerapan PPN multitarif tidak dimasukkan dan Pasal 7A UU HPP tidak direvisi. Saat itu, para ahli berpendapat, penerapan PPN multitarif bisa dilakukan secara bertahap, namun jika administrasinya lebih mumpuni, tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba, karena akan berbahaya.

“Waktu itu ada pembahasan apakah pasalnya harus ditulis dulu (UU HPP). Apakah akan dilaksanakan secara bertahap atau nanti? Karena kalau tidak ditulis, kami khawatir tidak akan ada. Perlu ada acuan (dasar hukum, keputusan waktu itu belum perlu. Yang terjadi sekarang, kita ribut sekitar 12 persen) untuk memperkenalkan (pajak) barang-barang mewah, yang barangnya sekarang belum ada,” jelas Prastowo.

Menurut Prastow, belum adanya landasan hukum PPN multitarif sejak RUU HPP pertama bisa menjadi pembelajaran bagi semua orang. Terlepas dari tujuan dan niatnya, pemerintah dan DPR telah melakukan banyak upaya untuk meningkatkan pendapatan negara. Mulai dari penerapan pajak karbon, kenaikan tarif PPh bagi masyarakat super kaya, perluasan kesenjangan pajak penghasilan pegawai, hingga pembebasan pajak bagi usaha kecil dan menengah yang omzetnya tidak melebihi Rp 500 juta.

“Sekarang kalau kita mau terus tumbuh, kita bisa memperkuat barang-barang yang ingin kita dukung untuk masyarakat bawah, memperluas amenitas, memberikan insentif agar masyarakat bisa mengkonsumsi. Mari kita cari jalan tengah yang terbaik, bukan yang ideal, tapi jalan tengah yang terbaik,” kata Prastowo.

1) Kebutuhan pokok yaitu beras, serealia, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran.

2) Pelayanan meliputi pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, pelayanan keuangan, pelayanan asuransi, pelayanan pendidikan, pelayanan angkutan umum darat dan air, pelayanan ketenagakerjaan, serta pelayanan perumahan rakyat dan persewaan perumahan rakyat.

3) Barang lainnya seperti buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, apartemen, listrik dan air minum, serta berbagai insentif PPN lainnya diperkirakan berjumlah Rp265,6 triliun pada tahun 2025.

“Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11%, kecuali beberapa jenis produk yang dibutuhkan banyak masyarakat yaitu masakan curah ‘Kita’. minyak, tepung terigu dan gula industri. Ketiga “Untuk jenis barang ini tambahan PPN sebesar 1% ditanggung pemerintah (DTP) sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut”. kata Dwi Astuti, Direktur Saran, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak dalam keterangan rilisnya.

Dwi menjelaskan, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa. Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya menimbulkan tambahan biaya bagi konsumen sebesar 0,9%.

“Layanan e-money dan dompet digital bukan objek pajak baru. Artinya, berapa pun nilai uang isi ulang tidak akan mempengaruhi PPN yang terutang atas transaksi tersebut, karena PPN hanya dibebankan pada biaya layanan isi ulang. biaya jasanya berubah, dasar pemungutan PPN juga tidak berubah,” jelasnya. 

Sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian pada 16 Desember 2024, pemerintah juga telah menyiapkan paket stimulus kesejahteraan ekonomi yang semakin melindungi kelompok miskin atau kurang beruntung, antara lain:

A) Dukungan terhadap rumah tangga dan individu (PMK)

B) Dukungan bagi pekerja

C) Stimulus bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) (perubahan PP 55 Tahun 2022)

D) Dukungan terhadap sektor industri dan padat karya (PMK)

E) Stimulus sektor perumahan (PMK PPN DTP)

F) Insentif bidang otomotif (PMK DPH DTP)

Pemberian paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan ini akan melengkapi berbagai program pemerintah yang saat ini tertuang dalam APBN 2025, terutama yang berkaitan langsung dengan masyarakat seperti pendidikan, perlindungan sosial, kesehatan, dan ketahanan pangan.

Total paket stimulus perekonomian tersebut di atas sebesar Rp 1.549,5 triliun (51,56% dari total penerimaan APBN tahun 2025), kata Dwi Astuti.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *