Berita

Hasto Jadi Tersangka, PDIP: Keterangan Megawati Terbukti Partai Mau Diacak-acak

thedesignweb.co.id, Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy mengatakan penetapan Sekjen PDIP Hasta Kristiyan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bukti bahwa pernyataan Presiden PDIP Megawati Soekarnoputri ada kaitannya. hingga upaya merugikan partai yang dilakukan oleh beberapa pihak.

Keputusan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menguatkan pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan disorganisasi atau kebingungan menjelang Kongres PDI Perjuangan ke-6, kata Ronny di sela-sela acara. Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa malam (24/12/2024).

Menurut dia, perkara suap Harun Masiku telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang disebut inkracht dan terdakwa telah menjalani hukumannya. Dari seluruh persidangan, mulai dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga Pengadilan Kasasi, tidak ada satupun yang membuktikan keterkaitan Hasto Kristijant dengan kasus suap terhadap mantan anggota KPU Wahyu Setiavan.

“Kami menduga ada upaya hukuman wajib atau kriminalisasi, mengingat Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyebutkan bukti-bukti baru dari penyidikan lanjutan yang dilakukan selama tahun 2024,” kata Ronny.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menjelaskan keterlibatan Hasta Kristiyant (HK) dalam kasus Penggantian Sementara (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku (HM). Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagian uang yang digunakan dalam kasus ini berasal dari Sekretaris Jenderal PDIP.

 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto mengatakan Hasto Kristiyanto berupaya menjadikan Harun Masiku (HM) menjadi anggota DPR RI melalui berbagai upaya, seperti memenangkan daerah pemilihan Sumsel yang dikosongkan Nazaruddin Kiemas karena meninggal dunia. Sebenarnya Harun Masiku berasal dari Sulawesi Selatan, lebih tepatnya Toraja.

Kedua, pada proses pemilu legislatif 2019, ternyata HM hanya memperoleh 5.878 suara, sedangkan calon legislatif atas nama Riezki Aprilia memperoleh 44.402 suara. Karena aturan itu, ia seharusnya memiliki suara saudara laki-laki mendiang Nazarudin Kiemas yang meninggal saat itu, di saudara perempuan Riezka Aprilija. Namun ada upaya yang dilakukan saudara-saudara HK untuk mencoba merebut hati HM melalui beberapa upaya, kata Setyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Upaya yang dilakukan antara lain Hasto Kristiyanto yang mewakili uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Namun setelah Mahkamah Agung mengambil keputusan, KPU tak mau melaksanakan keputusan tersebut.

Makanya saudara HK minta fatwa ke MA. Selain upaya tersebut, saudara HK secara bersama-sama berusaha memaksa adiknya Riezki untuk mengundurkan diri dan menggantikannya dengan saudara HM, namun upaya tersebut ditolak oleh Riezki Aprilia, jelasnya.

 

Selain itu, Hasto Kristiyanto memerintahkan wakilnya Saiful Bahri menemui Riezki di Singapura untuk memintanya mundur. Namun Riezki kembali menolak hingga Hasto Kristiyanto menolak surat undangan pelantikan dirinya menjadi anggota DPR RI, dan memintanya kembali mengundurkan diri usai pelantikan.

Karena upaya tersebut tidak berhasil, maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, Saiful Bahri dan DTI mencoba menyuap Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, yang mana terungkap bahwa Wahyu adalah kader partai yang menjabat komisioner di KPU-in. “ucap Setjo.

Pada 31 Agustus 2019, Hasto Kristiyanto menemui Wahyu Setiawan dan memintanya memenuhi dua usulan yang diajukan, yakni mengalahkan Mario Lestari di Daerah Pemilihan 1 Kalimantan Barat dan Harun Masiku di Daerah Pemilihan 1 Sumatera Selatan.

“Satu-satunya yang berhasil adalah Kalimantan Barat. Kemudian dalam proses pengembangan penyidikan ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa sebagian uang yang digunakan untuk suap berasal dari saudara HK, kata Setyo.

 

Terkait proses perencanaan hingga transfer uang tersebut, Hasto Kristiyanto berhasil mengendalikan Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah (DTI) dalam menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Ia juga mengatur dan mengarahkan DTI untuk menyiapkan kajian hukum atas pelaksanaan putusan MA, serta surat tuntutan pelaksanaan fatwa KPU Mahkamah Agung.

“Saudara HK mengatur dan mengarahkan Saudara Wahyu untuk melobi KPU agar menetapkan HM sebagai anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan 1 Sumsel. Saudara HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk menerima dan menyerahkan suap yang akan ditransfer melalui Tio kepada komisioner KPU, jelasnya.

“Dia menyuap saudara HK bersama Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI Wahyu Setiawan. “Jumlahnya sama seperti yang dijelaskan pada kasus sebelumnya,” tegas Setyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *