Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta pada Hari Ini Selasa 12 November 2024, di Mana dan Kapan Saja?
thedesignweb.co.id, Jakarta – Jakarta terus berjuang mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin meningkat. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem pemerataan yang membatasi kendaraan berdasarkan nomor registrasinya.
Hari ini, Selasa (11/12/2024), UU Pasangan Jakarta kembali berlaku. Hari ini, Selasa (11/12/2024), kendaraan bernomor ganjil bisa melintas di ruas jalan tertentu dan waktu tertentu.
Sebaliknya, kendaraan yang berpelat nomor genap harus mencari jalur alternatif atau menggunakan alat angkut lain dan dilarang melintasi jalan tertentu pada waktu tertentu.
Peraturan Berpasangan Jakarta hanya berlaku pada hari kerja dari Senin sampai Jumat dan dikecualikan pada hari libur nasional serta akhir pekan, Sabtu dan Minggu.
Untuk pelaksanaan program di Jakarta yang merata, dibagi menjadi dua sesi, pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlangsung mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sekadar informasi, perluasan kawasan genap di Jakarta diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem genap.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan pihak terkait, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Prgb) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan dan polusi udara di kota ini yang mendukung penerapan denda penjualan tiket di semua titik genap mulai Juni 2022.
1. Rencanakan rute Anda:
– Sebelum berkendara, periksa rute Anda dan pastikan Anda menghindari bagian jalan yang menerapkan aturan berpasangan jika pelat Anda tidak cocok. Gunakan aplikasi pemetaan digital untuk menemukan rute alternatif yang lebih efisien.
2. Penggunaan angkutan umum:
– Pertimbangkan untuk menggunakan angkutan umum seperti TransJakarta, MRT atau KRL yang tidak terdampak aturan berpasangan. Ini bisa menjadi pilihan yang lebih cepat dan hemat biaya.
3. Berbagi mobil:
– Berbagi mobil dengan teman atau kolega dapat mengurangi jumlah mobil di jalan sekaligus menghemat biaya perjalanan.
4. Waktu Keberangkatan:
– Usahakan untuk berangkat bahkan sebelum atau sesudah jam sibuk. Ini dapat membantu Anda menghindari kemacetan lalu lintas dan menghemat waktu.
5. Siapkan alternatif:
– Selalu punya rencana cadangan jika rute utama Anda diblokir oleh aturan penyandingan. Pelajari tentang beberapa metode alternatif yang dapat Anda gunakan.
6. Periksa status kendaraan:
– Pastikan mobil Anda dalam kondisi baik sebelum Anda berangkat. Periksa tekanan ban, oli dan pastikan bahan bakar cukup untuk menghindari masalah di jalan.
7. Pemantauan Informasi Lalu Lintas:
– Selalu pantau informasi lalu lintas terkini melalui radio, aplikasi atau media sosial. Ini membantu Anda mendapatkan pembaruan real-time tentang kondisi jalan dan bahkan peraturan.
Dengan memahami aturan dan mengikuti tips di atas, Anda bisa menikmati perjalanan ke Jakarta yang lebih lancar dan efisien.
Berikut lokasi 26 pasang suku cadang di Jakarta:
1. Jalan Besar Pinto
2. Jalan Gajah Madh
3. Jalan Hayam Warok
4.Jalan Majapahit
5. Jalan Maidan Merdeka Barat
6. Jalan MH Samreen
7. Jalan Jendral Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Poliam
10. Jalan Fatemouti
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kaye Karengin
14. Jalan Tumang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Harivano
18. Jalan HR Rasona berkata
19. Jalan D.I.Panjitan
20. Jalan Jendral A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salamba Raya Sisi Barat
23. Jalan Salmba Raya membentang ke timur dari Jalan Sampang Pasban Raya hingga Jalan Dipongoro
24. Jalan Karamat Raya
25. Jalan Stasiun Sinin
26. Jalan Gunung Suhari
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang boleh masuk ke dua zona Jakarta tersebut.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Mobil ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik
6. Sepeda Motor
7. Kendaraan kargo khusus minyak dan solar
8. Sarana pimpinan lembaga-lembaga utama pemerintahan Republik Indonesia
9. Mengoperasikan kendaraan dinas berpelat merah TNI dan Polri
10. Mobil para pemimpin dan pejabat negara asing serta organisasi internasional yang menjadi tamu pemerintah
11. Bantuan kendaraan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan keperluan khusus milik petugas Polri, misalnya kendaraan pengangkut uang.
13. Kendaraan bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, pada masa penanggulangan bencana akibat mewabahnya Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan yang membawa gelembung oksigen
17. Kendaraan Angkutan Logistik yang membawa barang