Bisnis

Tak Hanya Sritex, Kadin Sebut Pemerintah Harus Selamatkan Industri Tekstil Nasional

thedesignweb.co.id, Jakarta – Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Anindya Novyan Bakrie mengapresiasi rencana Presiden Prabowo Subianto menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). 

Penyelamatan Sritex dipandang sebagai pintu gerbang untuk mengurai benang kusut industri manufaktur Tanah Air. Termasuk bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT), agar permasalahan serupa tidak terulang kembali. 

“Ini merupakan momentum untuk memperbaiki tata kelola perindustrian dan perdagangan nasional. Tujuan besarnya adalah melindungi dan menjaga stabilitas perekonomian nasional agar pertumbuhan ekonomi benar-benar bermanfaat dan mensejahterakan masyarakat Indonesia,” kata Anindya dalam sebuah pernyataan. keterangan tertulis, Senin (11/04/2024).

Anindya mengatakan Kadin Indonesia akan memberikan masukan kepada pemerintah mengenai dua langkah prioritas penyelamatan industri TPT Tanah Air.

Pertama, Kadin akan mengkonsolidasikan kontribusi seluruh pemangku kepentingan di industri TPT dan mendorong kontribusi serta solusi tersebut kepada pemerintah untuk mengawal pemulihan dan pertumbuhan industri TPT tanah air. 

Kedua, Kadin membawahi industri TPT untuk menjaga ketersediaan lapangan kerja. Menjaga stabilitas perekonomian nasional, ujarnya.

Langkah yang akan diambil Kadin Indonesia meliputi empat hal. Pertama, memberikan bantuan kepada para pelaku industri TPT agar mampu bersaing dalam skala global 

Berikutnya, mendorong koneksi dan likuiditas industri TPT dan produk TPT dengan perbankan. “Hal ini penting agar para pelaku industri, baik kecil maupun besar, dapat mengakses permodalan, baik dalam bentuk restrukturisasi, refinancing maupun penambahan modal, baik investasi maupun modal kerja,” tambah Anindya. 

Kemudian, beliau mengawal peningkatan komunikasi dengan pemerintah dan instansi terkait agar industri TPT nasional bisa bangkit dan menjadi pemain global. Terakhir, mendukung industri TPT untuk maju kelas dengan meningkatkan inovasi dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk TPT dalam negeri, tambahnya. 

Menurutnya, banyak pihak terkait yang harus bersinergi untuk menyelamatkan industri TPT nasional. Kementerian Koordinator Perekonomian antara lain mempunyai fungsi mengkoordinasikan antar kementerian perekonomian.

 

Lalu ada Kementerian Perdagangan dalam hal mengatur perdagangan produk impor dan mempercepat perjanjian perdagangan internasional. Kementerian Perindustrian dalam hal peraturan industri, izin industri asing dalam negeri dan peraturan teknis. 

Sementara Kementerian Keuangan (khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) berperan dalam penerapan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk melindungi produk dalam negeri di pasar lokal. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan mempunyai peran dalam hubungan industrial antara pekerja dan badan usaha.

Ada pula Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan lembaga lain yang berperan dalam sertifikasi produk. Lalu ada juga asosiasi dari sektor industri yang berperan menghubungkan negara dan pelaku industri,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) segera menggelar rapat koordinasi terbatas (rakortas) mengenai permasalahan yang muncul di industri TPT.

Rencana minggu depan akan dibicarakan dengan Kementerian Perindustrian, kata Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, seperti dikutip Antara, Rabu (30/10/2024).

Isy mengatakan, salah satu isu yang akan dibahas pada pertemuan selanjutnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang diyakini akan berdampak pada keberlangsungan industri TPT.

Terkait revisi Permendag 8/2024, Isy mengatakan baru akan dipertimbangkan setelah berdiskusi dengan Kementerian Perindustrian.

“Iya, tergantung pembahasan di rakor. Itu nanti bagiannya, tapi belum dibahas (revisi aturan perdagangan),” ujarnya.

Pertemuan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian ini terkait dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKTF) Kemenperin Reni Yanita mengatakan Kemenperin menyiapkan berbagai opsi untuk menyelamatkan Sritex.

Reni mengatakan pemerintah mempunyai tugas untuk melakukan upaya penyelamatan. Namun, dia menegaskan, operasi penyelamatan ini tidak hanya berlaku di Sritex. Ke depan, pemerintah akan membuat kebijakan baru agar kasus serupa tidak terjadi di industri lain.

“Sritex itu hanya koper, tapi untuk kebijakan besar kita bisa belajar dari sini. Kebijakan besar, bahkan ada kerucutnya, bagaimana dengan pakaian kita ke depan,” kata Reni.

Sebelumnya, Presiden Indonesia Prabowo Subianto meminta jajaran pemerintahannya mencari solusi agar Sritex bisa terus beroperasi.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah sedang membahas rencana penyelamatan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil terkemuka Indonesia yang menghadapi masalah keuangan. Pemerintah menyiapkan dua opsi penyelamatan, sesuai hasil imbauan Sritex.

Di Jakarta, Senin lalu, Agus menjelaskan dua skenario tersebut antara lain langkah pemerintah jika banding Sritex dikabulkan dan rencana yang akan diambil jika banding ditolak.

“Dalam kedua skenario tersebut, tekad Pemerintah tetap sama, yaitu menjamin kelangsungan kerja perusahaan dan perlindungan pekerja. Kami berupaya memastikan tidak ada PHK dan produksi tetap berjalan. Meski langkahnya berbeda-beda tergantung hasil kasasi, namun tujuan akhirnya tetap menjaga stabilitas perusahaan dan buruh, jelasnya dikutip Antara, Senin (28 Oktober 2024).

Upaya pemerintah untuk mempertahankan produksi dan ekspor Sritex

Menurut Menperin, langkah pertama yang harus dilakukan saat ini adalah memastikan Sritex bisa terus memproduksi dan mengekspor barangnya ke luar negeri. Saat ini kendala utamanya adalah barang-barang produksi Sritex tidak bisa keluar dari area terlarang.

“Kami ingin memastikan meski tetap berproduksi, barang yang dihasilkan bisa keluar dan diekspor. Termasuk bea dan cukai untuk mempercepat proses pengeluaran produk dari wilayah perbatasan, tambahnya.

Ekspektasi pembayaran dengan kreditur

Agus pun berharap proses kepailitan ini segera mencapai kesepakatan homologasi dengan kreditur. Menurutnya, Sritex telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam menyelesaikan permasalahan keuangan dan melaksanakan perjanjian yang telah disiapkan dalam proses homologasi.

“Saya melihat Sritex mempunyai komitmen yang besar dalam memenuhi perjanjian dengan kreditur. “Ini menjadi pertanda positif bagi keberlangsungan perusahaan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *