Berita

KPK Akan Jemput Paksa Anggota DPR RI Anwar Sadad Jika Mangkir Pemeriksaan

thedesignweb.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DKI Jakarta akan memanggil paksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2024-2029 Anwar Sadad jika tak tampak menyerahkan panggilan terkait kasus korupsi Dana Hibah Kelompok Masyarakat APBD di Jawa Timur Provinsi 2021-2022 untuk tahun ini. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengingatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu untuk bekerja sama dengan Anwar Sadad sendiri.

Tentu saja, jika yang bersangkutan tidak hadir tanpa penjelasan yang tidak jelas, tentu bisa dipanggil kembali dan bisa diambil paksa, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (13/11/2024).

Anwar Sadad sebelumnya dipanggil sebagai saksi oleh penyidik ​​KPK pada 22 Oktober 2024. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa menyebutkan alasannya. 

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memastikan akan kembali mengeluarkan surat panggilan kepada Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur Anwar Sadad.

“Program ujian ini sudah siap dan ada jadwalnya, jadi kita tunggu saja peminatnya dipanggil,” jelasnya. 

Tessa masih enggan membeberkan korupsi yang dilakukan Anwar Sadad dalam penipuan dana hibah, termasuk aliran dana hasil korupsi pidana.

“Iya karena sudah ada di materi, jadi saya belum bisa menjawabnya,” tegas Tessa.

Sebelumnya, tim penyidik ​​Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 12 Juli 2024 mengumumkan perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi terhadap 21 tersangka pengurusan Dana Hibah Masyarakat Jawa Timur (POKMAS) APBD negara 2019-2022. tahun fiskal.

Nama-nama tersangka dan kegiatan ilegal yang dilakukan para tersangka akan diumumkan pada waktunya jika penyidikan memuaskan, kata Tessa.

Juru bicara sekaligus penyidik ​​KPK menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPRINTIC) yang dikeluarkan pada 5 Juli 2024.

Pengusutan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus OTT (tindakan operasional) yang dilakukan KPK terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dan kawan-kawan pada September 2022,” kata dia. Tessa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah mengajukan permohonan untuk mencegah 21 tersangka korupsi keluar negeri dengan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur (Jatim).

“Pada tanggal 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Perjalanan Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di kantornya di Jakarta, Selasa (30/7). ).

Enam dari 21 orang yang dilarang bepergian ke luar negeri adalah anggota DPRD Jatim terkait penyidikan korupsi dana hibah.

1. KUS, Gubernur Provinsi atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;

2. AI, Gubernur Provinsi atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;

3. AS, Gubernur Provinsi atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;

4. BW, swasta;

5. JPP, swasta;

6. TELAH, swasta;

7. SUK, swasta;

8. AR, pribadi;

9. WK, swasta;

10. AJ, Pribadi;

11. MAS, swasta;

12. FA, Gubernur Provinsi atau anggota DPRD Kabupaten Sampang;

13. AA, swasta;

14. PC, pribadi;

15. MAH, Gubernur Provinsi atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;

16. PELAYANAN, Swasta;

17. RYS, swasta;

18. M.F., swasta;

19. Pagi, swasta;

20. JJ, Gubernur Provinsi atau Anggota DPRD Kabupaten Probolingo; Dan

21. MM, Perorangan.

Larangan perjalanan ke luar negeri berlaku hingga 6 bulan ke depan, kata Tessa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *