Teknologi

Regulasi OTT Jadi PR Besar, KPID Jabar Desak Pemerintah Lindungi Masyarakat dari Konten Negatif

thedesignweb.co.id, Jakarta – Pesatnya perkembangan teknologi digital memunculkan berbagai platform streaming (over the top/OTT) yang menawarkan beragam konten hiburan.

Namun, dibalik kemudahan akses tersebut, terdapat kekhawatiran akan dampak negatif dari konten yang beredar bebas di platform tersebut.

Sayangnya hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur konten streaming di platform OTT.

Hal ini membuat platform tersebut tampak tidak disensor dan memungkinkan konten negatif (kata-kata kotor yang mengandung kekerasan) disiarkan secara bebas tanpa sanksi khusus apa pun.

Berdasarkan hal tersebut, KPID Jawa Barat (Jabar) meminta pemerintah turun tangan menyelamatkan ilmu pengetahuan masyarakat sesuai amanah yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

Adyana Slamet, Ketua KPID Jawa Barat, mengatakan berbagai upaya telah dilakukan bekerja sama dengan seluruh lembaga penyiaran di Jawa Barat untuk memerangi konten negatif yang tersebar melalui media berbasis internet.

Namun langkah tersebut tidak akan pernah cukup jika pemerintah berupaya melindungi masyarakat melalui regulasi OTT yang ketat.

“476 lembaga penyiaran di Jabar belum cukup untuk menyampaikan pesan positif. Kami yakin banyak masyarakat yang terpapar konten-konten media berbasis internet, sehingga kami masih banyak kekurangannya,” Adiana dikutip Rabu (27/07/ 2019) 11/2024).

Ia juga mendesak pemerintah siap bekerja sama dengan lembaga penyiaran dan KPI untuk membantu melindungi kesadaran masyarakat dari ancaman konten negatif.

Hal ini merupakan salah satu tanggung jawab negara berdasarkan Pasal 4 UUD 1945, yaitu tujuan negara adalah melindungi seluruh tumpah darah Indonesia. Negara harus bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak masyarakat, khususnya dalam konteks konsumsi konten sensitif. .” tegas Adyaana.

 

Ineu Purwa Devi, anggota DPR dari Partai Demokrat Jawa Barat, menilai konten negatif seperti pornografi, kekerasan, dan LGBT merupakan salah satu isu yang menarik perhatian generasi muda dan perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak, termasuk pemerintah. .

Kemajuan yang terjadi saat ini menghadirkan berbagai tantangan, seperti penanganan konten digital yang sulit menangani isu-isu sensitif seperti pornografi, kekerasan, dan isu LGBT yang menimpa Jawa Barat, khususnya generasi muda saat ini, jelasnya.

“Tantangan-tantangan ini harus diatasi dan peraturan harus diperbarui agar mampu mencakup dan menjawab tantangan yang kita hadapi saat ini,” tutup Ineu.

Hal itu terungkap dalam survei yang dilakukan KPID Jawa Barat bekerja sama dengan Universitas Pasunan Bandung dan melibatkan 504 responden generasi X, Y, dan Z di Jawa Barat.

“Dari survei kami, 200 orang merasa khawatir, 174 orang netral, 117 orang sangat khawatir, 12 orang tidak khawatir, dan 1 orang tidak terlalu khawatir, hal ini menunjukkan betapa tingginya tingkat kepedulian masyarakat terhadap konten OTT. , ” kata Almadina Rahmaniar, ketua tim peneliti Universitas Pasunan Bandung.

 

Terkait konten yang memprihatinkan, Alma mengatakan kekerasan dan kata-kata kotor menduduki peringkat No. 1 dan No. 2 dalam survei tersebut.

“Bagi negara, konten kekerasan dan cabul adalah yang terbesar,” ujarnya.

Tak hanya itu, penelitian juga menemukan tingginya kepedulian masyarakat terhadap dampak media OTT dan media digital terhadap perkembangan moral dan etika anak.

Berdasarkan hasil penelitian kami, peserta sangat prihatin sebanyak 228 orang, prihatin 189 orang, netral 174 orang, dan tidak prihatin 13 orang, pungkas Alma.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *