Sekjen Golkar Mengaku Kaget MK Hapus Ambang Batas Presiden
thedesignweb.co.id, Mahkamah Konstitusi (KC) Jakarta mengumumkan uji materi batas pencalonan presiden seluruh pemilu pada UU Nomor 7 Tahun 2017.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Golkar Sarmuji mengaku sangat terkejut dengan keputusan MK. Alasan telah ditolak berkali-kali.
Sarmuji kepada wartawan, Kamis (1 Februari 2024), mengatakan, “Putusan Mahkamah Konstitusi sangat mengejutkan karena putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 27 orang sebelumnya selalu ditolak.”
Menurut dia, hingga saat ini pandangan Mahkamah Konstitusi dan para deputi mengenai tujuan pemberlakuan perbatasan selalu sama. Itu sebabnya dia terkejut karena batasan itu kini telah dihilangkan.
Menurut dia, dalam 27 putusannya, pendapat Mahkamah Konstitusi dan para deputinya selalu sama, yakni tujuan penerapan Presidential Threshold adalah untuk mendukung efektifitas berfungsinya sistem presidensial.
“Untuk saat ini, untuk saat ini. Saya akan merespons ketika keterkejutannya hilang, pungkas Sarmuji.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengesahkan uji materi batas pencalonan presiden pada seluruh pemilu.
“Kabulkan seluruh permohonan penggugat,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (1/2/2025).
Suhartoyo menjelaskan, Pasal 222 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Mahkamah Konstitusi, kata dia, Pasal 222 menetapkan syarat ambang batas bagi calon presiden dan wakil presiden yang hanya memperoleh sedikitnya 20 persen kursi di DPRK atau 25 persen suara sah secara nasional yang dapat ditunjukkan oleh partai politik yang menerima persentase tersebut. pemilu sebelumnya. pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.
Kami ingatkan, putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 dibacakan dalam sidang pengadilan. Diketahui, setelah dilakukan 27 kali pemeriksaan, 5 diantaranya ditolak dan sisanya tidak diterima, hingga akhirnya Mahkamah Konstitusi mengizinkan pemeriksaan terhadap isinya.
Sebelumnya, aktivis pemilu dan demokrasi Titi Anggraini melayangkan permohonan terkait verifikasi batas pencalonan presiden (Pasal 222 UU 7/2017). Perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 ini merupakan perjuangan panjang setelah dua permohonan sebelumnya ditolak. Ditolak oleh MK
Ia berharap keputusan atas lamaran ini menjadi sejarah baik di awal tahun 2025.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai partai politik peserta pemilu tertentulah yang menang dalam pencalonan presiden dan wakil presiden dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Hal ini membatasi hak konstitusional pemilih untuk mempunyai alternatif yang layak selain calon presiden dan wakil presiden.
Lebih lanjut, Mahkamah juga, setelah mencermati secara cermat arah tindakan politik belakangan ini untuk tetap mempertahankan batas minimum jumlah pencalonan calon presiden dan wakil presiden (president limit), Indonesia berpendapat bahwa selalu ada kecenderungan untuk melakukan aspirasi. hanya untuk setiap pemilihan presiden dan wakil presiden. Terdapat 2 (dua) pasangan calon.
Padahal, lanjut Mahkamah, pengalaman sejak diberlakukannya pemilu langsung menunjukkan bahwa jika hanya ada 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden, maka masyarakat akan mudah terpolarisasi (terpolarisasi). akan terjadi meskipun tidak diharapkan. Hal ini mengancam keberagaman Indonesia.
Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com