Saham

PPN 12 Persen Berlaku 2025, Bagaimana Dampaknya ke Pasar Modal?

thedesignweb.co.id, Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sebelumnya menetapkan PPN sebesar 11 persen. Di pasar modal, kebijakan ini berpotensi mempengaruhi biaya transaksi.

Pengamat ekonomi Selios Nailul Huda menilai kenaikan tarif PPN akan menurunkan minat investor berinvestasi di pasar saham.

“Namun dampak langsung dari tarif tersebut minimal. Yang cukup signifikan adalah kinerja perusahaan publik yang bergerak di sektor konsumen. Perusahaan ritel kemungkinan besar akan mengalami penurunan kinerja dan mempengaruhi harga sahamnya”. Huda kepada thedesignweb.co.id, Selasa 17 Desember 2024.

PPN sebesar 12 persen akan dikenakan terutama pada barang dan jasa premium kelompok berpendapatan menengah dan tinggi. Produk premium tersebut meliputi makanan, layanan pendidikan, dan listrik untuk keluarga kelas atas.

Beberapa contoh produk premium yang dikenakan PPN 12 persen antara lain beras premium, daging premium, ikan dan seafood premium, buah-buahan premium, layanan pendidikan premium, layanan kesehatan VIP, dan listrik berkapasitas tinggi 3500-6600 VA.

Jadi sektor yang terancam adalah konsumen penghasil emisi yang mengimpor beras premium, buah-buahan, daging dan ikan, penghasil emisi kesehatan premium. Untuk sektor pendidikan tinggi dan ketenagalistrikan sepertinya berdampak tidak langsung, kata pengamat pasar modal sekaligus pendiri Traderindo’s. .com, Wahyu Laksono.

Khususnya pada sektor ketenagalistrikan, Wahiu mencatat bahwa dampaknya akan lebih bersifat eksternal. Sebab, kebutuhan listrik sangat vital bagi industri, termasuk UMKM yang menggunakan listrik kelas atas tersebut. Namun, ada dukungan dan potensi bagi sektor-sektor yang diberikan insentif dan insentif. Terutama sektor konsumen, industri penghasil emisi padat karya, properti, otomotif (kendaraan hybrid/EV), jelas Wahew.

 

Di sisi lain, pemerintah akan memberikan bantuan pangan berupa beras 10 kg per bulan selama 2 bulan (Januari dan Februari 2025) kepada 16 juta penerima manfaat.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama 2 bulan (Januari dan Februari 2025) bagi konsumen golongan 2.200 VA ke bawah yang mencakup sekitar 80 juta konsumen atau setara dengan 97% konsumen PLN. Pemerintah akan menanggung pajak penghasilan (PPh 21) bagi pekerja di sektor padat karya dengan upah hingga Rp 10 juta per bulan.

Selain itu, industri padat karya yang ingin menghidupkan kembali permesinan akan diberikan insentif berupa bunga khusus sebesar 5%. Sebagai insentif pada sektor properti, pemerintah telah memperpanjang DTP PPN hingga 100% untuk rumah dan rumah susun yang memiliki tanah hingga Juni 2025. Untuk periode Juli-Desember 2025, insentif ini diturunkan menjadi PPN DTP 50%.

Selain itu, terdapat insentif untuk kendaraan hybrid dimana pemerintah akan menanggung PPnBM sebesar 3% untuk kendaraan hybrid. Bagi UMKM, pemerintah akan memberikan retribusi sebesar 0,5% bagi UMKM yang mempunyai omzet hingga 4,8 miliar rupiah per tahun selama 1 tahun, khusus bagi pelaku UMKM yang telah menikmati insentif ini maksimal (7 tahun).

 

 

Dengan perpanjangan ini, UKM yang telah mendapat insentif selama 7 tahun akan mendapat tambahan jangka waktu 1 tahun. Bagi UMKM yang baru menikmati insentif ini kurang dari 7 tahun, maka insentif pajak yang didapat akan berlaku maksimal 7 tahun.

“Secara keseluruhan, kebijakan insentif dan stimulus tersebut akan mendukung daya beli masyarakat menengah ke bawah sehingga berdampak positif pada emiten seperti INDF, ICBP, MYOR dan TSPC,” jelas Wahyu.

Sementara itu, emiten properti dan mobil hybrid harus tetap selektif dan menunggu kejelasan dan momentum kebijakan. “Untuk jangka menengah, emiten PANI, BSDE, SMRA, PWON, CTRA dan ASRI di sektor properti bersifat ekuitas masih memiliki potensi,” pungkas Wahyu.

 

Penafian: Keputusan investasi apa pun ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis saham sebelum membeli dan menjualnya. thedesignweb.co.id tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *