Terkuak, Ada Kode ‘Have Fun’ Sebelum Duel Maut yang Tewaskan 1 Pelajar di Depok
thedesignweb.co.id, Jakarta – Fakta mengejutkan terungkap dalam duel maut yang berujung pada tewasnya F (14 tahun), di Jalan Raya Merdeka, Depok, Rabu (18/12/2024). Diketahui, ada tiga orang perempuan korban duel maut yang mengetahui duel maut yang dilakukan tersangka berinisial E dan N.
Pengacara korban, Andy Tatang mengatakan, ada tiga remaja putri berinisial SN, AN, dan GT. Tiga gadis berada di lokasi kejadian dan mengenal tersangka dan korban.
“Keluarga korban membawa ketiga remaja putri tersebut untuk memberikan kesaksian ke kantor kami,” kata Tatang (1/1/2025).
Tatang menjelaskan, ketiga gadis tersebut menjadi saksi kunci karena mereka juga berada di sepeda motor tiga tempat duduk tersebut. Saksi GT merekam video kejadian duel maut tersebut.
“Teman korban, RA alias ACA, menghimbau agar ia bersenang-senang. Nah, bersenang-senang itu kode untuk bertarung, dan kalau ada yang terjatuh, selesaikan lalu perbaiki,” jelas Tatang.
Sebelum kejadian pada Selasa malam (17/12/2024), lanjut Tatang, sekitar pukul 20.00 WIB VIB yang merupakan teman korban berkeliaran di dalam toko. AN bercerita kepada SN bahwa ia ingin meminjam sepeda motor untuk digunakan keesokan harinya.
“Nah waktu itu SN bilang ke saya, nanti kasih tahu. Saat itu yang didengar SN dari percakapan AN dan F (korban) adalah F dan ZA akan bertarung, lalu NG melawan RA,” Tatang. katanya.
Di hari duel maut tersebut, sekitar pukul 12.05 VIB, F mengirimkan pesan suara atau voice note ke SN melalui Instagram. Pesannya adalah akan ada kerumunan dan dia memintanya untuk menonton.
“Katanya ANT akan membuat gebrakan, lihat saja, dan dia jadwalkan pertemuan jam 4 sore di loket TDP,” jelas Tatang.
Pukul 16.00 VIB berkumpul di sekitar TDP, berjalan kaki dan menyiapkan tempat duel di kawasan Jalan Merdeka, Sukmagaia, Depok. Saat itu, Z.A., rekan korban, melihat eks pelaku bersembunyi di dekat toko tak jauh dari lokasi kejadian.
“Di lokasi dekat pos pemadam kebakaran, korban bersama teman-temannya dihadang dan diserang massa dari arah berlawanan,” kata Tatang.
Saat itu, pihak yang terluka mengendarai sepeda motor beroda tiga, belakang AN, F tengah, dan sepeda motor tersebut disaksikan inisial PT. AN menghalangi seseorang saat hendak menusuk F hingga mengenai lengan ANT.
AN mengaku melihat ANT dan kawan-kawan terus mengendarai sepeda motor dan ternyata F kena bacok dan mengeluarkan banyak darah serta kondisinya sudah lemas, kata Tatang.
Mrav mengalami cedera kepala, dan banyak saksi, teman korban, meminta untuk membawanya ke rumah sakit. F enggan memanggil saksi karena takut dimarahi ibunya.
“Jadi F minta kembali ke lapangan karena pamit dan mau main futsal. ANT pingsan di lapangan dan rekan satu tim lainnya membawanya ke rumah sakit,” kata Tatang.
Sebelumnya, Kepala Satuan PPA Polres Metro Depok Ipto Doi Santi Angraini mengatakan, keduanya ditangkap Polsek Sukmagai setelah dilakukan penyelidikan dan diserahkan ke Satuan PPA Polres Metro Depok.
Benar, dia diamankan personel Polsek Sukmayaj, karena anak di bawah umur itu diserahkan ke PPA, kata Santi saat dihubungi thedesignweb.co.id, Selasa (31/12/2024).
Korban dan pelaku merupakan sahabat yang sedang nongkrong, namun terlibat duel maut yang terekam. Polres Metro Depok berupaya mencari tahu motif di balik penikaman pelaku hingga berujung meninggalnya korban yang dilarikan ke rumah sakit.
“Sudah (direkam), buat kontennya,” kata Santi.
Santi menjelaskan, pelaku sedang diperiksa untuk mengungkap lebih lanjut kasus tersebut. Informasi awal, pelaku menyerang korban dengan senjata tajam dan melukai korban.
“Tersangka menolak bukti penggunaan senjata tajam,” jelas Santi.
Luka yang dialami korban berupa luka tusuk pada bagian pinggang belakang dan kiri.
Dia menambahkan: “Luka ini disebabkan oleh tusukan dengan benda tajam.”
Santi mengungkapkan, kedua pelaku dipindahkan ke Lapas Silingsi sambil menunggu proses pengadilan karena masih di bawah umur. Saat ditanya kembali soal penembakan duel maut untuk pembuatan konten, ia mengungkapkan dari pemeriksaan awal bahwa pelaku baru saja membuat konten tersebut.
“Baru kali ini (isinya) tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP,” kata Santi.