3 Kategori Rumah di Jakarta Ini Bakal Kena Retribusi Kebersihan Mulai 2025
thedesignweb.co.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan tarif jasa kebersihan mulai 1 Januari 2025. Tarif tersebut akan berlaku untuk perumahan dan komersial dengan tarif yang dibagi sesuai jumlah listrik terpasang di setiap wilayah.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto, ada tiga tipe bangunan tempat tinggal yang direncanakan dalam kebijakan ini. Dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kelasnya, yaitu kelas bawah, menengah, dan atas.
Kelas bawah 1.300 VA hingga 2.200 VA akan membayar premi asuransi sebesar Rp10.000 per unit/bulan, kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA akan membayar premi asuransi sebesar Rp30.000 per unit/bulan dan kelas atas akan listrik. Daya 6.600 VA atau lebih ditawarkan. dengan harga Rp 77.000 per unit satuan/bulan,” kata Asep dalam keterangan tertulis yang dikutip, Jumat.
Asep mengatakan, saat ini warga miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA tidak perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp 0 per unit/bulan.
Selain itu, pelaku usaha dikenakan biaya sesuai dengan ukuran bangunan apakah kecil, sedang atau besar dan mempertimbangkan jumlah energi yang digunakan.
Meski begitu, Asep mengatakan warga akan mendapat pembersihan gratis. Rumah tangga yang mampu mengumpulkan sampah dari sumbernya atau menjadi anggota Bank Sampah akan menerima pembayaran tersebut, kata Asep.
“Kami ingin mengajak warga Jakarta untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah, baik dengan mendistribusikan sampah di rumah maupun menjadi anggota Bank Sampah,” kata Asep.
Dengan aktif mengklasifikasikan sampah, masyarakat membantu pemerintah mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan setiap hari.
Ia menegaskan, rumah tangga yang menangani sampah atau menjadi anggota aktif Bank Sampah tidak akan dikenakan denda.
“Bagi yang mengedarkan sampah dari rumahnya atau sebagian dari Bank Sampah tidak diwajibkan membayar biaya, apalagi setelah mendapat izin dari Dinas Lingkungan Hidup,” kata Asep.