Tak Bisa Gelar Wisuda, Nasib Mahasiswa UKB Palembang Terlunta-lunta
thedesignweb.co.id, Palembang – Nasib mahasiswa kampus swasta Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) kini terpuruk. Bagi yang lulus ujian kelulusan, belum diketahui secara pasti kapan akan diwisuda.
Dari data Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDIKTI) per 7 Agustus 2024. UKB Palembang berubah status dari kampus aktif menjadi kampus binaan. Perubahan status ini membuat UKB Palembang tidak bisa lagi menerima mahasiswa baru atau menyelenggarakan wisuda bagi mahasiswanya.
Sanksi tersebut dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) setelah adanya laporan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan LLDIKTI Wilayah II terkait pengelolaan lembaga pendidikan dan praktik dugaan pembelian ijazah dari No Rights. . .
Selanjutnya, pasca penerapan sanksi, UKB Palembang hanya diberi waktu tiga bulan hingga batas waktu 7 Januari 2025 untuk membenahi administrasinya.
Meski jadwal wisuda UKB Palembang ditetapkan pada Oktober hingga November 2024, namun mahasiswa belum bisa memastikan kapan akan diwisuda.
Kekesalan dialami salah satu mahasiswa UKB Palembang yang dirahasiakan namanya. Ia khawatir karena belum mendapat respon memuaskan dari pihak kampus terkait jadwal akhir untuknya.
“Kami masih menunggu keputusan dari pihak sekolah. Saya menghadiri sidang sendiri dan menyelesaikan jadwal kelulusan saya. “Seharusnya wisuda di bulan Oktober, tapi berapa lama?”
Jika tidak ada klarifikasi dari pihak sekolah, dia dan siswa lainnya akan menempuh jalur hukum. Salah satunya dengan mengajukan pengaduan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi karena sanksi kampus berdampak pada mahasiswa.
Ia berharap Kemendikbud bijak dalam memberikan sanksi yang berdampak pada siswa yang ingin segera lulus.
Manajer UKB Palembang Fika Minata Watan mengatakan pihak kampus sedang melengkapi dokumen-dokumen yang hilang agar status sekolahnya bisa dikembalikan.
“Kami masih dalam proses melengkapi dokumen yang hilang seiring dengan pembenahan manajemen kampus. Sanksi yang dikenakan selama enam bulan terhitung Agustus hingga Februari, ujarnya.
Tonton video unggulan ini:
Ia meminta dukungan semua pihak agar pengurus UKB Palembang dapat menyelesaikan segala permasalahan administrasi yang ada di hadapan Kemendikbud.
Sebelumnya, Presiden LLDIKTI Wilayah II Ishaq Iskandar mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan masyarakat dan harus segera mengambil tindakan agar tidak ada kekecewaan masyarakat.
“Sudah ada upaya perbaikan yang dilakukan UKB Palembang, namun belum ada kemajuan. Tinggal tiga bulan lagi, sesuai surat sanksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya.
LLDIKTI Area II memanggil pengurus UKB Palembang untuk mengetahui kebenaran laporan masyarakat dan langkah pihak kampus menyikapi sanksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sejauh ini LLDIKTI Wilayah II baru mengkaji dan melaporkan perkembangan kemajuan UKB Palembang kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Terkait sanksi yang akan diberikan, dia menegaskan hal itu menjadi tanggung jawab kementerian.