Berita

Menaker Yassierli Siapkan Unit Teknis Layani Pekerja Penyandang Disabilitas

thedesignweb.co.id, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyiapkan gugus tugas baru yang fokus menangani penyandang disabilitas dan pekerja khusus. Hal ini direkomendasikan untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan adil.

Menteri Pekerjaan Umum Yassierli mengatakan Kementerian Tenaga Kerja saat ini sedang dalam proses perubahan struktur organisasi dan prosedur (SOTK). Ia mengatakan, penyandang disabilitas mempunyai keprihatinan khusus terhadap pemberlakuan sistem ini.

“Insya Allah kami akan berusaha membuat Direktorat khusus yang mengurus semuanya mulai dari pembinaan, pelatihan, penempatan pekerja disabilitas dan pekerja khusus,” ujarnya membuka kampanye penempatan pekerja disabilitas di kawasan industri Jababeka. . . , Cikarang, Bekasi, Senin (25/11/2024).

Keberadaan departemen ini merupakan wujud kematangan Kementerian Tenaga Kerja dalam menangani penyandang disabilitas,” tambah Yassierli.

Di sisi lain, kata dia, permasalahan pekerja penyandang disabilitas perlu diprioritaskan. Selain itu, isu terkait penyandang disabilitas juga masuk dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Kami melihat hal ini sebagai prioritas utama yang harus diselesaikan bersama dan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo,” kata Yassierli.

General Manager Binapenta dan PKK Haryanto menjelaskan, kampanye penyadaran penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas bertujuan untuk mendorong kuota penempatan sebesar 1% bagi perusahaan swasta.

“Selanjutnya, inisiatif ini bertujuan untuk membantu perusahaan-perusahaan di wilayah Jababeka dalam merencanakan kebutuhan tenaga kerja TKI, asesmen, rekrutmen dan penempatannya, serta mendorong upaya menciptakan ruang-ruang dimana masyarakat dapat diterima dan diikutsertakan oleh para pekerja penyandang disabilitas. katanya.

Berdasarkan informasi, jumlah penduduk usia kerja (PUK) penyandang disabilitas meningkat menjadi 5,17 juta orang, dimana 1,04 juta diantaranya merupakan penyandang disabilitas. Di sisi lain, tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) bagi penyandang disabilitas hanya mencapai 20,14%, sedangkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) mencapai 10,8% bagi penyandang disabilitas.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *