Ibu MAS Minta Keringanan Hukuman Anaknya yang Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel
thedesignweb.co.id, Jakarta – Nyonya MAS (14), berinisial AP (40) meminta keringanan hukuman bagi putranya dalam kasus dugaan pembunuhan ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya, RM (69).
“Iya kalau begitu, jelas kenapa sang ibu mengira itu anaknya,” kata Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Nurma mengatakan, apapun yang terjadi, sang ibu hanya bisa mengatakan bahwa TAPI adalah anaknya.
Selanjutnya ibunya juga memaafkannya dan hal itu diucapkan ibunya saat ujian kedua, katanya, seperti dikutip Antara.
Meski ada permintaan perlindungan hukum, lanjut Nurma, pihaknya akan tetap menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, yakni Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Remaja (SPPA).
Oleh karena itu, setiap kejahatan pasti ada sanksinya yang akan kita awasi, ujarnya, dikutip Antara.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan proses, mengumpulkan bukti-bukti, dan memeriksa saksi-saksi hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Namun sejauh ini transfer berkas tahap kedua masih menunggu hasil dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), mengingat anak MAS tersebut masih dikirim ke RS Polri Kramat Jati.
Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) harus menjalani evaluasi kejiwaan selama 14 hari di rumah sakit.
“Untuk saat ini, sesuai saran Apsifor, kirim dulu anak yang berhadapan dengan hukum ke RS Polri Kramat Jati,” ujarnya.
MAS diduga membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat bergegas meninggalkan lokasi.
Saat petugas keamanan mendapat laporan adanya pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung menelepon pelaku.
Sebelumnya, saat diinterogasi polisi, MAS mengaku mendapat bisikan-bisikan yang meresahkan.