Regional

Aksi Kejar-kejaran Polisi Tangkap Maling Warung Sembako di Banten

thedesignweb.co.id, Serang – Kepergok menggunakan mobil pick up untuk membawa kebutuhan pokok dan barang curian toko, dua orang pengutil spesialis toko diamankan Satreskrim Polres Serang.

Pelaku kejadian N.U (52) dan S.N. Polisi yang tak ingin korbannya melarikan diri, menembak kaki N.U, warga Javilan, Kabupaten Serang, dan SN, warga Maja, Provinsi Lebak.

Melewati Tol Tambak-Pamarayan sekitar pukul 04.30, tim Resmob menduga kendaraan losbak tersebut membawa perbekalan darurat, kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Minggu (15/12/2024).

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu 11 Desember 2024. Saat itu, tim Resmob Satreskrim Polres Serang telah melakukan patroli sejak Selasa 10 Desember 2024 sore.

Ia sedang berkendara di sepanjang Jalan Raya Tambak-Pamarayan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, Desa Malabar, berpapasan dengan truk berwarna putih berisi tiga orang yang membawa barang-barang kebutuhan pokok.

Tim Resmob Bareskrim Polres Serang kemudian berbalik dan mengejarnya. Pengejaran ala film laga terus berlanjut sekitar 3 km, hingga akhirnya mobil pelaku lepas kendali dan terjatuh ke dalam selokan, lalu ditangkap oleh mobil patroli.

Pelaku kejadian berpindah-pindah sekitar pukul 02.00 dini hari, namun berhasil ditangkap tim Resmob yang sedang berpatroli saat mengangkut barang curian.

 Lihat fitur video ini:

Dua orang penyerang berusaha menyerang petugas menggunakan kunci ban, sedangkan satu orang lainnya berhasil melarikan diri dengan terjun ke sungai. Perkelahian pun terjadi dan ketika keduanya mencoba lari ke sungai, kakinya tertembak. Upaya perlawanan dan pelarian yang dilakukan NU dan SN pun berakhir.

“Karena dua pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, tim Resmob terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Sementara itu, salah satu pelaku melarikan diri dengan terjun ke sungai irigasi.”

Saat diinterogasi, para penjahat merampok toko kelontong utama kompleks apartemen tersebut. 1 unit mobil penumpang, linggis, kunci ban, oli curah, beras, oli kemasan berbagai ukuran dan uang senilai Rp 24 juta disita dari pelaku kejadian oleh Bareskrim Polres Serang.

Pelaku kejahatan N.U dan S.N. Mereka mengaku mencuri warung makan dan ternak lokal sebanyak 4 kali.

Sasaran kejahatan kelompok ini tidak hanya toko kelontong, tapi juga sapi milik peternak di Kecamatan Cikande dan Javalan. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Serang, kata AKP Andi, Kasat Reskrim Serang. Departemen Investigasi Polisi. Kourniadi, Minggu, (15/12/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *