Berita

Aniaya Karyawati, Anak Bos Toko Roti Mengaku Khilaf

thedesignweb.co.id, Jakarta George Sugama Halim alias GSH, tersangka kasus penganiayaan terhadap pekerja toko roti, menyatakan penyesalannya.

Putra pemilik toko roti itu dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin malam (16/12/2024).

George terlihat mengenakan kaos berwarna biru tua bernomor 172 dan bertuliskan ‘Tahanan Polres Jakarta Timur’ di atasnya. George Sugama Halim menutup mulutnya dengan masker berwarna abu-abu. Kedua tangannya dibelenggu dengan besi.

Kehadiran George menarik perhatian media yang hadir. Mereka langsung menghampiri dan merekam momen tersebut dengan kamera atau ponsel.

Kemudian wartawan langsung membombardirnya dengan berbagai pertanyaan. Tanpa banyak bicara, George mengakui kesalahannya. “Aku salah,” kata George.

George mengaku menyesali perbuatannya. Hal itu terungkap melalui gerakan kepala saat ditanya soal pengelasan. Dia tidak mau menjawab pertanyaan lain. “Tidak ada komentar,” dia menggelengkan kepalanya.

Sebelumnya, polisi memutuskan menangkap George Sugama Halim alias GSH setelah ia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap pekerja toko roti.

Kapolres Jakarta Timur Kompol Nicholas Ari Lilipali menjelaskan, pihaknya tengah mempertimbangkan GSH sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka ditahan.

“Hari ini kami menangkap saudara laki-laki tersangka GSH,” kata Nicholas kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Nicholas mengatakan, dugaan kekerasan itu terjadi di sebuah toko roti di Jalan Pisiran, Kecamatan Chakung, Jakarta Timur, pada 17 Oktober sekitar pukul 21.00 WIB.

Terkait kejadian tersebut, korban Dwi Ayu menghubungi Polres Metro Jakarta Timur. Laporan Terdaftar No. LP/B/3414/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, 18 Oktober 2024

Dari pemeriksaan, Nikolay mengetahui kejadian tersebut terjadi karena adanya kesalahpahaman antara korban dan tersangka. Hal itulah yang kemudian menggerakkan tersangka dan melemparkannya hingga mengakibatkan korban mengalami luka di badan.

“Pelemparannya dilakukan tersangka dengan menggunakan loyang, mesin EDC, dan kursi besi serta patung hias yang ada di atas meja di TKP. Sehingga saat loyang tersebut mengenai korban, korban mengalami luka di sekitar pelipis,” kata Nicholas.

Nicholas mengatakan, barang bukti fisik yang disita antara lain kursi, patung, mesin EDC, dan dek. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Bagian 1 Pasal 351 dan atau Bagian 2 Pasal 351 KUHP. Ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara, ujarnya.

Baca juga Detik-detik Penangkapan George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti yang Resahkan Para Pekerja

Saat diinterogasi, korban tidak menyinggung pernyataan George Sugama Halim yang menyebut dirinya kebal hukum. Hal itu diungkapkan Kapolres Jakarta Timur Kompol Nicholas Ari Lilipali berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Saat peninjauan awal, tidak ada pernyataan jurnalis seperti yang beredar saat ini di media sosial (penjahatnya kebal hukum). Kami sampaikan sesuai protokol peninjauan jurnalis, ya, korban di kasus ini. Perkataan hakim dan seterusnya, tidak ada dalam catatan pelapor saat pelapor pertama kali memberikan keterangan polisi, kata Nicholas kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Berdasarkan keterangan wartawan, dari hasil pemeriksaan penyidik ​​BAP tidak ditemukan apa-apa (pelaku mengaku kebal hukum). Wartawan bilang di BAP tidak ada apa-apa,” lanjut Nikolay.

Nikolay menegaskan, dirinya tak mau lagi berasumsi kebenaran cerita tersebut. Ia mengatakan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut apakah benar klaim putra direktur toko roti tersebut bahwa dirinya kebal hukum.

“Jadi kita tidak bisa berspekulasi apakah itu benar-benar terjadi atau tidak. Karena nanti kita akan minta informasi lebih lanjut,” kata Nicholas.

Menurut Nicholas, jika berita itu merupakan bagian dari fakta, sebaiknya dituangkan dalam BAP. “Kalau benar kata-kata itu disampaikan, harusnya dicatat. Laporan saksi-pelapor dalam kasus ini,” kata Nikolay.

Eksploitasi ini diketahui setelah viral di media sosial X. Salah satunya diunggah oleh akun @OmJ_JeNggot. Postingan tersebut menunjukkan seorang pria menyerang pekerja toko roti.

“Tidak ada virus tanpa keadilan. Bos sebuah toko roti di Jakarta Timur menganiaya seorang pekerja hingga berdarah, bahkan sang bos melemparkan kursi ke arah pekerjanya,” bunyi caption video yang diunggah pada Jumat, 13 Desember 2024.

Tindakan kejam ini menuai banyak komentar dari netizen di media sosial. Beberapa orang bertanya-tanya mengapa butuh waktu lama untuk menyelidiki kasus pelecehan tersebut.

“Kenapa dia tidak mau mengantarkan, mungkin baunya seperti makian?” tanya seorang netizen.

“Mengapa karyawan menolak membawa makanan ke kamar koki? Apakah ada trauma di balik ruangan ini?” kata warganet lain.

“Ini perlu didalami, jangan sampai dibiarkan, bos harus dikurung😂,” komentar salah satu warganet.

“Di atas hukum? Tolong nyatakan pejabat, periksa, periksa, siapa pria ini? Bagaimana dia kebal hukum? Apakah dia satu-satunya pemilik negara tercinta ini?” kata pengguna lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *