BPOM Amankan 16 Produk Kosmetik yang Gunakan Jarum atau Microneedle dalam Pengaplikasiannya
thedesignweb.co.id, Jakarta Produk yang terdaftar sebagai kosmetik tetapi diaplikasikan dengan jarum atau microneedles tidak boleh digunakan.
Dalam upaya memberantas produk palsu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) gencar memantau peredaran kosmetik sejak September 2023 hingga Oktober 2024.
Hasil observasi menunjukkan bahwa terdapat 16 produk kosmetik yang digunakan atau diberikan sebagai obat dengan menggunakan jarum suntik atau microneedles.
“Tren penggunaan produk yang terdaftar sebagai kosmetik tetapi pengaplikasiannya menggunakan jarum suntik marak terjadi,” kata Taruna Iqrar, Kepala BPOM RI, Senin (11/11/2024).
Menurut Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Pemberitahuan Kosmetik, Produk Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan di luar tubuh manusia. Seperti kulit ari, rambut, kuku, bibir dan alat kelamin luar, atau gigi dan mukosa mulut.
Kosmetik mempunyai fungsi membersihkan, mengharumkan, mengubah penampilan, menghilangkan bau badan, melindungi tubuh dan menjaga kondisinya.
Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum suntik, microneedles, atau suntikan tidak termasuk dalam kategori kosmetik.
Produk yang digunakan melalui suntikan harus disterilkan dan dikelola oleh tenaga medis. Kosmetik bukanlah produk yang steril dan umumnya dapat digunakan oleh siapa saja tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan epidermis kulit.
Oleh karena itu, meskipun produk ini terdaftar sebagai produk kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.
Suntikan dengan produk yang tidak tepat dan dilakukan oleh tenaga non medis menimbulkan risiko kesehatan. Mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit hingga efek samping sistemik.
“Penggunaan kosmetik dengan cara disuntikkan sangat berbahaya bagi kesehatan. “Produk tersebut tergolong obat dan harus didaftarkan sebagai obat,” kata Taruna.
Kosmetika yang digunakan sebagai obat dengan menggunakan jarum suntik atau microneedles dapat dikenali dari ciri-cirinya. Produk tersebut mendapat izin edar sebagai kosmetik dan biasanya dalam bentuk cair dalam ampul, vial atau botol dengan/tanpa jarum suntik. Namun pada penandaan dan/atau promosinya disebutkan bahwa pemberiannya dilakukan melalui suntikan.
BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran tersebut berupa pencabutan nomor izin edar dan memerintahkan pemilik nomor izin edar untuk mengambil kembali dan memusnahkan produk tersebut.
BPOM menghimbau para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha harus mendaftarkan produk sesuai barang yang diatur dalam ketentuan hukum.
BPOM menghimbau para tenaga medis untuk selalu memperhatikan kategori produk yang akan diberikan kepada pasien. BPOM juga menghimbau masyarakat untuk membeli dan menggunakan produk kosmetik yang memiliki nomor izin penerbitan dan tidak menggunakan produk kosmetik yang diaplikasikan dengan jarum/microneedles.
Tenaga medis dan masyarakat juga diminta untuk selalu mengecek nomor izin dispensing dan kategori produk melalui website cekbpom.pom.go.id dan aplikasi mobile BPOM.
Penonton juga diharapkan menjadi masyarakat yang cerdas, tidak terjerumus iklan dan selalu memikirkan CekKLIK (periksa kemasan, label, izin edar dan tanggal kadaluwarsa).
Apabila Anda mengetahui, mempunyai informasi atau menduga kegiatan produksi, peredaran atau promosi kosmetik tidak sesuai ketentuan, harap segera melaporkannya kepada BPOM melalui Contact Center HelloBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.
Jika Anda mengalami efek kosmetik yang tidak diinginkan, segera hentikan penggunaan produk, konsultasikan dengan dokter dan laporkan melalui email [email protected]/[email protected].
BPOM juga menyediakan data 16 produk kosmetik yang digunakan sebagai obat: PDRN.S Belvita, oleh PT Haju Medical Indonesia, Jakarta/Contakoria Inc., Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26190105688) telah dicabut. Sapire PDRN, Dermacore Co., Ltd., Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26232000051) telah dicabut. Penuaan Merah Muda Superfisial Kulit Iga, JMBIOTECH CORPORATION LTD., Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26222000051) telah dicabut. Salmon DNA Godeskin di Aja Rumah, Athena. Nomor izin edar (NA18210109716) telah dicabut. Mesologica MD Seluli, PT Harka Cipta Dermal Perdana, Jakarta. Nomor izin edar (NA26200100174) telah dicabut. Mesologica MD Seluli-D, PT Harka Cipta Dermal Perdana, Jakarta. Nomor izin edar (NA26230100285) telah dicabut. Mesologica MD Bedak Crum Rambut PT Harka Cipta Dermal Perdana, Jakarta / Kerjan, Co. Ltd., Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26201000075) telah dicabut. Mesologica MD Exometrics, PT Harka Cipta Dermal Perdana, Jakarta. Nomor izin edar (NA26231900053) telah dicabut. Sapir Aqua Drop, PT Cavandra Jaya Indonesia, Jakarta/Dermakor, Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26230100755) telah dicabut. Curanex Lipo, PT Cavandra Jaya Indonesia, Jakarta/Seusbio Co., Ltd., Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26230100573) telah dicabut. Solusi PPC Lipo Lab, PT Cavandra Jaya Indonesia, Jakarta/Z-Costek Company, Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26230100494) telah dicabut. MCCM Deoxycholic, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol. Nomor izin edar (NC47180102130) telah dicabut. Silikon Organik MCCM, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol. Nomor izin edar (NC47180102124) telah dicabut. Koktail Selulit MCCM, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol. Nomor izin edar (NC47230100075) telah ditarik. MCCM asam hialuronat 1%, PT Rado Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol. Nomor izin edar (NC47202000008) telah ditarik. MCCM Vitamin C, PT Rado Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol. Izin edar nomor NC47192000048 telah dicabut.