Komisi III Akan Tindaklanjuti Usulan Polisi Tak Lagi Pakai Senjata Api
thedesignweb.co.id, Jakarta – Ketua Komisi III DRC Habiburokman akan membahas usulan apakah polisi sebaiknya membawa senjata di masa depan. Hal ini terkait penembakan seorang polisi di SMKN 4 Semarang, GRO (17) yang berujung kematian pada Minggu (24/11/2023) dini hari.
“Itu akan menjadi bahan kita dalam persidangan besok, hal ini akan kita bicarakan dengan institusi terkait yaitu kepolisian. Bagaimana mekanisme penggunaan senjata ini oleh petugas Polri? penilaiannya seperti apa? ?” kata Habiburokhman usai sidang KPU, Selasa (3/12/2024).
Habiburokhman pun meyakinkan, kasus penembakan anak oleh polisi tidak akan selesai hanya melalui sidang etik.
“Kami berharap pelanggaran yang terjadi tidak hanya diselesaikan dalam konteks etik atau resmi, tapi juga harus diselesaikan secara pidana. Jika dua kasus ini dilakukan, ke depan kita akan bicara lebih serius,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Pengurus Fraksi PDIP I Wayan Sudirta bertanya kepada Irwan apakah pantas polisi meletakkan senjata di hadapan mereka, karena banyak korban jiwa yang disebabkan oleh senjata.
“Masyarakat mulai resah dengan senjata yang ada di tangan polisi. Haruskah polisi tetap menembak? di Komisi DRC, Selasa (3/12/2024).
Wayan mengatakan, pihaknya sudah membaca kajian bahwa ke depan sebaiknya polisi membawa batu seperti di negara maju.
“Ada kajiannya, kalaupun dalam bentuk undang-undang, kajian terkait kepolisian hanya dalam bentuk klub seperti di negara maju, karena perlahan tapi pasti kita bergerak ke arah itu. Berikan gambaran mengapa kita masih membawa senjata,” katanya.
Wayan mengingatkan, jika ke depan polisi tetap menyimpan senjata, maka mereka tidak boleh membunuh orang.
“Kalau polisi boleh punya senjata, gunakanlah dengan bijak. Jangan gunakan untuk menghadang masyarakat,” tutupnya.
Komisi III DRC telah memanggil Kapolres Semarang Irwan Anwar dan jajarannya untuk meminta penjelasan terkait penembakan siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) yang mengakibatkan tewas dini hari pada Minggu (24/11/2023).
Ketua Komisi III DPR Habiburochman memimpin rapat di ruang Komisi III, Selasa (3/12/2024).
“Atas segala perbuatan anggota saya Brigadir R. yang mengabaikan asas penggunaan kekerasan, mengabaikan penilaian situasi, mengabaikan penggunaan senjata dan melakukan tindakan yang berlebihan, tindakan yang tidak perlu, saya siap mengevaluasi, apapun” Maksud saya, saya siap menerima akibat dari kejadian ini,” kata Irvan saat bertemu, Selasa (3/12/2024).
Irvan kemudian menunjukkan kronologi perkelahian dan mengaku korban terlibat dalam perkelahian tersebut.
Menurut Irvan, hari ini seharusnya ada sidang etik terhadap pelaku penembakan, namun ditunda karena ada rapat Komisi III.
“Pelanggar tinggal menunggu sidang etik yang seharusnya dilakukan hari ini, kita tunda,” tutupnya.