Regional

Jawaban Baznas Garut Atas ‘Nyanyian’ Pemberhentian Sepihak Bekas Anak Buahnya

thedesignweb.co.id, Garut – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhirnya angkat suara atas tudingan NY, mantan pegawai Amil pelaksana BAZNAS Kabupaten Garut, yang mengaku diusir. dari sisi lain. di masa lalu.

Ketua Baznas Kabupaten Garut Abdullah Effendi mengatakan, upaya memecat lembaganya merupakan keputusan yang sulit dilakukan terhadap seseorang yang berada di bawahnya.

“Kami telah membentuk komite internal dan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang terkena dampak untuk menyelesaikan masalah tersebut dalam jangka waktu yang telah disepakati,” ujarnya, Jumat (27 Desember 2024).

Neti diketahui belum fokus pada pekerjaannya sebagai pengelola Baznas karena terlalu banyak melakukan aktivitas bisnis di luar kantor dinilai membahayakan Baznas.

“Banyak juga keluhan dari masyarakat termasuk internal Baznas Kabupaten Garut terkait penanganan korban dan merugikan banyak pihak, baik internal maupun eksternal Baznas,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihak berwenang kini telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengklarifikasi laporan dan tudingan kasus yang digelar di New York, agar seluruh pengaduan dapat diselesaikan dengan segera dan sesuai batas waktu.

Namun dalam praktiknya, hingga berakhirnya jangka waktu yang disepakati, NY dianggap gagal memenuhi kewajibannya kepada kelompok penggugat terkait dengan urusan bisnis yang dijalankannya.

Ketidakmampuan terdampak dalam memenuhi kesepakatan menjadi dasar kuat bagi Baznas Kabupaten Garut untuk menerima pengunduran dirinya secara sukarela, ujarnya.

Terkait dugaan kuitansi kosong yang diberikan Baznas kepadanya, Effendi menjelaskan ada kesalahpahaman terkait rencana pemberian gaji yang dilakukan dinas sesuai rencana setiap bulannya. Oleh karena itu, saya pastikan klaim yang dimaksud tidak berdasar, ujarnya.

Menanggapi ancaman New York untuk mengambil tindakan hukum, dia mengatakan departemennya telah menawarkan solusi konsultatif terhadap masalah tersebut di luar bidang hukum.

Dikatakannya: “Hal ini menunjukkan itikad baik dan upaya untuk mengedepankan asas kekeluargaan dalam menyelesaikan perselisihan, sesuai dengan asas penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia,” ujarnya. 

Terakhir, Effendi menjelaskan, tudingan pemecatan NY justru dilakukan dengan sengaja untuk memfasilitasi kehadiran pegawai baru di Baznas dan penggantinya dinilai tidak benar dan dapat ditafsirkan sebagai pencemaran nama baik.

“Dalam hukum pidana, pencemaran nama baik merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP sehingga pernyataan tersebut harus didukung dengan bukti yang faktual,” ujarnya. 

Effendi juga tak lupa memberikan semangat kepada para mantan pegawainya untuk segera mencari pekerjaan yang lebih baik dari sebelumnya. “Kami mendoakan mereka yang terdampak agar segala permasalahannya dimudahkan dan mendapatkan pekerjaan yang baik,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *