Menanti Arah Kebijakan Industri Tembakau di Era Prabowo-Gibran
thedesignweb.co.id, Jakarta Pakar hukum Ali Rido, Menteri Kesehatan UU Gula (Hituhi Permenkes) 2024 UU Pemerintah Nomor 28 sebagai turunan undang-undang terkait kesehatan (PP 28/2024) mendorong penilaian pada Jokowi-Ma’. Rezim ruf Amin perlu ditinjau ulang guna mempertahankan sektor tembakau di bawah pemerintahan baru Prabowo-Gibran.
Ali memuji pernyataan presiden baru, Prabowo Subianto, yang pernah menjabat Ketua Umum Persatuan Tani Indonesia (HKTI) periode 2004-2009 dan disebut-sebut menaruh kepercayaan besar pada petani tembakau. .
“Pemerintahan baru punya prioritas, sehingga produk hukum apa pun yang menghambat programnya bisa dicabut atau dinegosiasi ulang,” ujarnya, Kamis (3/10/2024).
Ali pun mencontohkan kajian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) yang menyimpulkan bahwa PP 28/2024 berpotensi besar mengganggu pertumbuhan ekonomi dan penerimaan perpajakan, terutama membebani mahasiswa menteri untuk sertifikasi dan tidak derajat. Merokok sangat dianjurkan di masa depan. Jika aturan terkait industri rokok ini diterapkan maka dampak ekonomi yang hilang mencapai Rp308 triliun dan penerimaan pajak turun Rp160,6 triliun.
“Setiap presiden punya konstitusi masing-masing sesuai dengan agenda yang disukainya. Jadi, saya kira pemerintahan baru akan ada di bidang tembakau,” tutupnya.
Selain itu, Ali menilai PP 28/2024 dan rancangan Menteri Kesehatan mampu mengadopsi undang-undang yang terdapat dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), dimana Indonesia belum meratifikasi undang-undang tersebut berdasarkan pertimbangan ekonomi nasional. Ekosistem tembakau di Indonesia dan banyaknya pekerja yang terlibat di industri ini.
“Contohnya di Australia sudah menerapkan kemasan bening, tapi apakah berhasil? Perlu dicatat bahwa jumlah perokok (dari rokok legal) menurun secara signifikan, namun jumlah konsumen rokok legal juga meningkat.” menghapus FCTC adalah tindakan ilegal,” katanya.
Ketua Umum AMTI I Ketut Budhyaman juga setuju bahwa pemerintahan baru akan lebih mendukung petani tembakau karena presiden terpilih memiliki hubungan dengan industri tembakau.
Melihat hilangnya pendapatan satu bungkus rokok tanpa merek dan aturan lainnya dalam PP 28/2024 sebesar ratusan miliar, Budhiman mengatakan sebaiknya undang-undang tersebut dicabut karena akan merugikan bumi.
“Kami berharap PP 28/2024 ini dievaluasi kembali dengan rancangan UU Menteri Kesehatan. Kami akan menentang keras undang-undang yang sangat merugikan ekosistem tembakau, apalagi bungkus rokok bening, tidak bertanda,” ujarnya. selesai.
Gabungan Produsen Rokok Indonesia (GAPPRI) menentang keras Undang-Undang Tembakau Menteri Kesehatan (RPMK) tentang keamanan produk tembakau dan rokok elektronik. RPMK tersebut tertuang dalam Undang-Undang Pemerintah (PP) No. 2024 Menyiapkan 28 bungkus rokok ringan tanpa merek.
Ketua Umum GAPPRI Henry Nazon mengatakan usia bisnis Industri Tembakau Nasional (IHT) sudah hampir satu abad. Sejauh ini, hal ini berjalan dengan baik, menciptakan rantai dari atas ke bawah yang mencakup komunitas lokal.
Selain itu, produsen rokok saat ini diawasi dan tunduk pada lebih dari 480 undang-undang ketat, baik keuangan maupun non-keuangan, termasuk peraturan daerah, bupati, walikota, pemerintah, lembaga, dan undang-undang.
Ratusan undang-undang membebani hukum nasional IHT, seperti BUMN yang dikuasai rakyat, kata Henry Nazon di Jakarta, Rabu (10/2/2024).
Penerbitan PP 28/2024 pada 26 Juli masih mendapat penolakan dari banyak pemangku kepentingan, termasuk ekosistem tembakau. Belakangan keluarlah RPMK yang lebih banyak reaksinya. “Undang-undang ini ilegal dan tidak melibatkan semua pihak terkait seperti kementerian terkait, pengusaha, pekerja, dan petani dalam penyusunannya,” kata Henry Nazon.
Menurut Henry Nazon, kebijakan yang tertuang dalam PP 28/2024, khususnya terkait penerapan kemasan bening, dinilai akan berdampak negatif terhadap industri rokok, khususnya rokok kretek yang menguasai 75 persen pasar di Indonesia.
Henry Nazon menilai kemasan polos mendorong semakin banyaknya rokok ilegal karena sulitnya mengidentifikasi identitas produk sehingga konsumen beralih ke produk ilegal.
“Paket yang jelas ini akan berdampak pada seluruh pelaku industri tembakau, namun kekhawatiran terbesar kami adalah dampak persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal,” kata Henry Nazon.