Hapus Kredit Macet UMKM, Erick Thohir Mau Temui Menteri Maman
thedesignweb.co.id, Jakarta Menteri BUMN Eric Tohir berencana bertemu dengan Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Keduanya akan membahas isu penghapusan kredit macet UMKM.
Penghapusan buku kredit macet diketahui dilakukan untuk membuka kembali akses kredit bagi UMKM. Diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi dan menjadikan UMKM naik kelas.
Eric mengatakan, Maman akan bertemu dengannya awal pekan ini. Namun, rencana itu tidak dilaksanakan.
Kemarin Menteri UMKM mau datang, tapi untung dipanggil, kata Eric di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, seperti dikutip Rabu (12/11/2024).
Ia mengatakan, rencananya akan membahas isu penghapusan kredit macet dari UMKM. Ingatlah bahwa sebagian besar kredit macet bagi UMKM berada di Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) atau bank-bank pemerintah.
“Jadi kita akan duduk dan membahas langkah-langkah atau langkah-langkah untuk menyelesaikan pembukuan (utang macet) tersebut,” kata Eric.
Selain itu, ia juga akan membahas pengembangan UMKM sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. “Sesuai dengan apa yang disampaikan Presiden kemarin tentang UMKM. Jadi ada bukunya yang berjudul Himbara, tapi ada juga UMKM,” tutupnya. Tulis surat untuk kredit macet
Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menegaskan, penghapusan piutang tak tertagih pada UMKM hanya berlaku bagi pengusaha UMKM yang sudah masuk dalam daftar hapus buku.
Proses penghapusan kredit macet bagi UMKM bisa selesai pada April 2025. sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024. tentang penghapusan kredit macet bagi UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurahman mengatakan kebijakan penghapusan utang macet ini hanya berlaku bagi UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Bank Himbara. Jika masuk dalam kategori hapus buku, bank pelat merah bisa menghapuskan piutang yang diberikan kepada pelaku UMKM. Jumlah UMKM yang masuk kategori ini mencapai ratusan ribu.
“Jangan sampai semua pengusaha UMKM menafsirkan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua orang. Ini hanya berlaku bagi pengusaha UMKM yang sudah masuk daftar hitam,” kata Maman dalam rapat gabungan dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa, (19/11/2024), seperti dikutip Antara.
Maman mengatakan, rencana penghapusan utang macet saat ini harus menunggu rapat umum pemegang saham (RUPS) bank Himbara yang biasanya memakan waktu 45-60 hari. Kementerian UMKM berharap OCA dipercepat menjadi 10 hari dan perbankan segera memutuskan kuota kliringnya.
Dalam upaya mempercepat penghapusan kredit macet, Kementerian UMKM telah mengidentifikasi beberapa langkah yang harus dilakukan antara lain pengumpulan informasi para pelaku usaha di industri peternakan, pertanian, perikanan, kelautan, serta fesyen dan kuliner; Kerjasama dengan Bank Himbara, Badan Layanan Umum (BLU), Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, dibentuk tim yang terdiri dari Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta BI dan OJK.
Kebijakan penghapusan piutang tak tertagih pada bank milik negara atau lembaga keuangan non-bank sebagaimana diatur dalam PP ini berlaku untuk jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya PP tersebut pada 5 November 2024.
Namun, jika target tersebut tidak tercapai dalam waktu enam bulan, kata Maman, kelompoknya akan mengajukan petisi kepada presiden untuk memperpanjang jangka waktu pelaksanaan.
Tentang PP Nomor 47 Tahun 2024 klaim kredit diselesaikan oleh bank pemerintah atau lembaga keuangan non-pemerintah yang sebelumnya telah dikliring. Berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, bank BUMN atau lembaga keuangan non bank hanya dapat menghapus tagihan kredit dengan jumlah pokok piutang tak tertagih sebesar Rp 500 juta per peminjam atau nasabah.
Hutang ini hanya dapat dihapuskan jika dihapuskan paling lambat 5 tahun setelah berlakunya PP tersebut. Maka pinjaman tersebut bukanlah hutang yang dijamin dengan asuransi atau jaminan kredit dan tidak dijamin atau mempunyai jaminan hutang tetapi dalam keadaan tidak mungkin untuk dijual.