Lifestyle

Happy Asmara Panik Tidak Sengaja Makan Babi Saat Live, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

thedesignweb.co.id, Jakarta – Postingan bahagia Asmara di media sosial kerap menarik perhatian. Baru-baru ini publik dihebohkan ketika diketahui penari berusia 25 tahun itu tak sengaja memakan babi saat live streaming baru-baru ini di akun TikTok miliknya.

Sebelum menyantapnya, Happy tampak memastikan daging yang disantapnya adalah daging sapi. “Daging ini lembut,” katanya dalam klip tersebut. Namun pemilik nama asli Heppy Rismanda Hendranata itu sampai menitikkan air mata setelah membaca komentar yang mengungkapkan bahwa daging yang dimakannya adalah daging babi.

Dia tiba-tiba berhenti menelan dan bergegas ke kamar mandi untuk membakar makanan. “Di situ tertulis daging sapi,” kata Happy. “Rasanya tenggorokanku tidak mau. Tulisannya seperti ini, tidak ada bahasa Inggrisnya.”

Meski terkejut, Happy mengatakan bahwa daging babinya rasanya enak. “Tidak apa-apa, yang penting suka, bukan yang penting tujuannya,” ujarnya.

Seperti diketahui, daging babi haram dikonsumsi umat Islam, begitu pula Happy. Tapi kalau tidak disengaja, tidak berdosa, lapor NU Online, Kamis (3/10/2024). Dijelaskan pula bahwa barang siapa yang makan daging babi, maka ia harus bersuci.

“Barangsiapa memakan anjing (atau babi), bolehlah membersihkan mulutnya dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, salah satunya dicampur dengan kotoran.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Fatawal Fiqhiyah al-Kubra, juz I, halaman 28-29).

Larangan makan daging babi bagi umat Islam dijelaskan dalam Al-Qur’an. Hal itu disebutkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 173 yang dirangkum Antara.

 

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang (bila dibunuh) disebut (nama) selain Allah. Namun barangsiapa yang terpaksa (makan) dan tidak mau serta tidak lebih dari itu, maka tidak ada Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah [2]: 173).

Daging babi dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya adalah haram. Sebab, menurut NU Online, babi termasuk hewan haram. “Adapun babi, mereka adalah hewan yang najis karena kondisinya lebih buruk daripada anjing.” (Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imam Asy-Syafi’i, Beirut, Darul Fikr, juz I, hal 47).

“Selain itu dianjurkan untuk tidak menyembelih babi karena berbahaya, dan dalam nash disebutkan haram, jika anjing najis maka babi lebih najis lagi. Dan anjing atau salah satu dari keduanya itu haram karena termasuk binatang yang najis, maka status hukumnya sama.”

Selain itu konsumsi daging babi juga haram dari segi kesehatan. Babi dikenal sebagai “hewan berpori”, sehingga dikhawatirkan memiliki banyak kotoran yang dapat menimbulkan penyakit.

Tafsir Al Manaar mengatakan “Allah mengharamkan daging babi karena najis, karena makanan kesukaannya berdebu dan berbahaya di segala bidang, terbukti dari pengalaman dan memakan dagingnya, termasuk karena menyebarkan cacing yang merugikan. Juga ada yang mengklaim bahwa dagingnya mempunyai dampak buruk terhadap sifat iffah (menjaga kehormatan) dan sifat dengki (ghirah).

Babi merupakan hewan yang mudah menularkan penyakit atau bakteri kepada manusia, seperti tanea solium, yaitu sejenis cacing yang hidup pada babi. Telur cacing berjumlah ribuan dan setiap telur berisi larva. Jika dimakan, dikhawatirkan akan menimbulkan penyakit parasit pada manusia.

Para ulama pun menyepakati haramnya daging babi tanpa ada perbedaan pendapat di antara mereka. Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat untuk mengharamkan daging babi.” (Al-Ausath, 2/413)

Ibnu Qudamah berkata, “Hukum babi sama dengan hukum anjing, karena ayat di dalamnya berbicara tentang anjing, padahal babi lebih mematikan dari anjing, karena diharamkan oleh Allah Ta’ala, dan umat Islam sepakat akan hal tersebut. ini. Haram juga menggunakannya.” (Al Mughni, 1/42)

Sebelumnya, Warga Negara Indonesia (WNI) harus membayar denda oleh otoritas pajak Taiwan sebesar 200 ribu dolar Taiwan (sekitar Rp 100 juta). Alasannya? Ia kedapatan membawa sekotak nasi berisi daging babi ke lokasi.

Badan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan Taiwan mengatakan menurut ABC News, Rabu 29 Mei 2024, seorang turis Indonesia yang melakukan perjalanan dari Hong Kong pada 30 April 2024 ketika anjing karantina mencium bau “campuran ayam goreng dan babi”. Turis tersebut dilaporkan tidak mampu membayar denda dan akhirnya dideportasi.

Warga Indonesia didenda karena membawa produk daging babi ke pulau tersebut dari negara yang terkena dampak Demam Babi Afrika (ASF) setelah wabah di Tiongkok pada tahun 2018. Denda tersebut ditingkatkan menjadi 1 juta dolar Taiwan untuk pelanggaran berikutnya.

Penyakit menular yang serius ini menyerang babi peliharaan dan babi liar, dan memiliki angka kematian sekitar 80 persen. Taiwan adalah salah satu dari sedikit negara di Asia yang tidak terkena penyakit ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *