Peralihan Pengawasan ke OJK Diharapkan Ciptakan Sinergi Aset Kripto dan Ekosistem Keuangan
thedesignweb.co.id, Jakarta Peraturan dan pengawasan aset kripto akan dialihkan dari Badan Pengawas Pasar Berjangka (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan ini ditunggu banyak kalangan, termasuk para pelaku industri di Indonesia.
CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, mengatakan dengan perubahan ini, OJK berharap dapat memperkenalkan strategi yang lebih terintegrasi dengan sektor jasa keuangan lainnya, sehingga menciptakan sinergi yang lebih baik antara aset kripto dan seluruh ekosistem keuangan dalam jumlah yang sesuai.
“Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan pengguna, mendorong inovasi, dan memastikan kemajuan industri kripto di tengah kekuatan pasar global yang terus berkembang,” ujarnya kepada thedesignweb.co.id.
Baru-baru ini OJK juga menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).
Menurut Iqbal, terbitnya POJK nomor 27 tahun 2024 merupakan langkah penting dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan industri kripto di Indonesia, serta memberikan landasan yang kuat bagi sektor tersebut.
“OJK memastikan seluruh izin yang sebelumnya dikeluarkan Bappebti dapat segera diperoleh tanpa ada hambatan. “Bursa yang telah memiliki izin PFAK tidak perlu melakukan perpanjangan proses izin,” jelas Iqbal.
Menurut dia, salah satu poin utama dalam POJK ini adalah proses perubahan tiga tahap yang dirancang untuk memastikan penerapan dan peningkatan pengawasan sesuai standar praktik terbaik di sektor jasa keuangan.
Selain itu, POJK ini juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, stabilitas produk, dan perlindungan konsumen sebagai prioritas penting.
“Kami mendukung penuh seluruh tahapan perubahan yang dituangkan dalam Kebijakan OJK ini,” tutupnya.
DISCLAIMER: Semua keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Crypto. thedesignweb.co.id tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Pengaturan dan pengawasan aset kripto akan segera beralih dari Badan Pengawas Pasar Berjangka (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan pasal 312 ayat 1 UU P2SK, perubahan secara menyeluruh dapat dilakukan paling lambat 24 bulan setelah undang-undang tersebut disahkan pada 12 Januari 2023. Dengan acuan tersebut, perubahan terjadi pada 12 Januari 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan keinginannya untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital dan menyambut baik peralihan pengawasan Aset Kripto melalui penerbitan Peraturan -OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bisnis Secara Digital Keuangan. Aset, termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).
Terkait perubahan ini, Co-founder CryptoWatch, Manajer Duit Pintar Channel dan pengamat kripto, Christopher Tahir berharap perubahan ini dapat memberikan rasa aman bagi investor, kemudahan bagi para penggiat industri kripto, dan juga aturan mainnya. jelas meningkat. hukum aset kripto.
“Perubahan ini diharapkan dapat memberikan pengawasan yang lebih baik terhadap industri kripto bagi semua pihak. Namun pasti nanti akan terlihat ketika ada tindakan pengawasan, kata Christopher kepada thedesignweb.co.id.
Terkait kelebihan dan kekurangan pengawasan di OJK ke depan, Christopher mengaku masih menunggu pemaparan program lainnya pasca perubahan ini.
Di sisi lain, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal menjelaskan, penerbitan POJK Nomor 27 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan industri kripto di Indonesia, karena juga memberikan landasan yang kuat bagi sektor tersebut.
“OJK bersama pelaku industri, termasuk ABI-ASPAKRINDO terus berkoordinasi dan memberikan komunikasi mengenai proses baru ini. Rencananya POJK 27 Tahun 2024 mulai diterapkan pada Januari 2025 setelah masa transisi selesai, kata Iqbal.