Pria 21 Tahun Mengaku Curi Kripto Senilai Rp 591 Miliar dari 571 Korban
thedesignweb.co.id, Jakarta – Pria berusia 21 tahun bernama Evan Frederick Light mengaku bersalah mencuri uang kripto senilai USD 37.704.560 atau sekitar Rp 591 miliar dari 571 korban serangan siber tahun 2022.
Menurut pengumuman dari Departemen Kehakiman AS, Light mencuri kripto dari perusahaan induk investasi yang tidak disebutkan namanya yang berkantor pusat di Sioux Falls, South Dakota.
Dalam Pernyataan Fakta yang diperoleh Bleeping Computer, dikutip Senin (7/10/2024), pria asal Indiana, Amerika Serikat itu mengatakan, ia dan rekan konspiratornya mencuri identitas klien sah perusahaan tersebut untuk mendapatkan akses ke situs tersebut. server perusahaan. .
Mereka kemudian mengeksploitasi kerentanan untuk menyebar ke jaringan. Dengan menggunakan akses ini, Light mengatakan mereka mencuri informasi pribadi klien perusahaan, yang kemudian mereka gunakan untuk mencuri mata uang kripto mereka.
“Setelah berhasil mengakses server komputer perusahaan investasi tersebut, seorang rekan konspirator atau saya sendiri kemudian mencuri Informasi Pribadi yang Dilindungi (PII) ratusan klien lain dari server tersebut, bersama dengan satu atau lebih individu,” demikian bunyi pernyataan dari Facts.
“Saya akhirnya menggunakan akses ini untuk mencuri mata uang virtual dari klien yang memiliki aset tersebut di sebuah perusahaan investasi,” katanya.
Secara total, Light mengatakan dia mencuri cryptocurrency senilai 591 juta dari 571 korban dan kemudian mentransfernya ke berbagai layanan pencampuran koin dan situs perjudian untuk menyembunyikan jejak asetnya dan menyembunyikan identitas aslinya.
Light menjelaskan, setelah menguasai cryptocurrency yang dicuri, sebagian dari hasil penjualan didistribusikan ke berbagai lokasi di seluruh dunia.
“Termasuk beberapa layanan pemersatu dan situs perjudian untuk menyembunyikan identitas dan identitas rekan konspirator serta menyembunyikan mata uang virtual,” ujarnya.
Meski begitu, FBI berhasil melacak Light dan menangkapnya, sehingga berujung pada dakwaan pada Mei 2023.
Awalnya Light mengaku tidak bersalah, namun kini ia mengakui keterlibatannya dalam serangan siber tersebut.
Light sekarang menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara, tiga tahun pembebasan bersyarat dan restitusi.
Belum diketahui apakah korban akan mendapatkan uangnya kembali, karena pihak berwenang belum mengumumkan penyitaan aset apa pun milik Light.
Bulan lalu, FBI melaporkan bahwa kerugian mata uang kripto akan mencapai rekor USD 5,6 miliar pada tahun 2023, dan setiap tahun sejak tahun 2019 memecahkan rekor baru.
Untuk membuat cryptocurrency Anda lebih aman, disarankan untuk menggunakan ‘dompet dingin’, yang menyimpan kripto secara offline dan tidak mudah diretas, menggunakan otentikasi multi-faktor, dan membatasi pembagian informasi sensitif secara online.