6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Mana Saja?
thedesignweb.co.id, Jakarta Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenkar) Emmanuel Ebenezer mengingatkan enam provinsi yang belum mengambil keputusan mengenai kenaikan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2025 agar segera melaksanakan keputusan tersebut. Ditegaskannya, tanggal terakhir penerbitan surat pemberitahuan tersebut adalah Kamis.
Batas waktu akan diumumkan hari ini, kata Emmanuel kepada media saat ditemui di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Emmanuel menjelaskan, keputusan kenaikan UMP sudah menjadi keputusan yang dilaksanakan masing-masing provinsi. Ia menegaskan, ada beberapa provinsi yang belum siap namun tetap harus diikuti sebagai bagian dari kebijakan yang telah disepakati.
“Walaupun masih ada beberapa provinsi yang belum siap, tapi sepertinya sudah ada keputusan. Harus diikuti. Kita lihat saja, karena sudah ada di dewan pengupahan. Dan di provinsi juga ada upah daerah, Dia bersikeras.
Ia mengatakan, pemerintah telah mengambil langkah-langkah yang sangat baik untuk menerapkan kebijakan ini dengan baik.
“Laksanakan. Kalau kita sebagai pemerintah sudah berusaha sebaik mungkin,” ujarnya.
Menurut Emmanuel, ada enam provinsi yang belum mengumumkan keputusan UMP 2025, namun ia optimistis provinsi-provinsi tersebut akan segera mengikuti keputusan yang diambil.
“Iya, ada enam daerah yang belum sampai. Tapi mereka pasti mengikuti keputusan yang sudah tidak bisa kita ubah lagi. Ya, mungkin ada kendala teknis,” ujarnya.
Lebih lanjut ia berharap, seluruh provinsi dapat segera menyelesaikan pengumuman upah minimum 2025 sesuai tenggat waktu.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnekar) mengungkapkan, masih ada enam provinsi yang belum mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Regional Provinsi (UMSP), sejak keputusan tersebut diumumkan pada 11 Desember lalu. dilakukan nanti. 2024..
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan, hingga pukul 20.45 WIB tanggal 11 Desember 2024, ada enam provinsi yang belum mengambil keputusan mengenai UMP dan UMSP, termasuk provinsi sebelumnya. Nusa Tenggara (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara (Sulut), Papua Pegunungan, dan Papua Barat, Papua Selatan.
“Ada 6 provinsi yang masih bimbang UMP dan UMSPnya: NTT, NTB, Sulawesi Utara, Papua Perbukitan, Papua Barat, Papua Selatan,” kata Indah dalam keterangan tertulis yang diperoleh, Kamis.
Beberapa Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, angka kenaikan UMP tahun 2025 ini sejalan dengan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu.
DKI Jakarta menjadi salah satu pemerintah provinsi yang mengumumkan UMP 2025. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan UMP 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik 6,5 persen dari sebelumnya Rp5.067.381.
“Keputusan UMP DKI Jakarta dengan kenaikan sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Dengan demikian UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761,” kata Teguh dilansir Antara, Rabu (12/11/2024).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melaksanakan perintah tersebut dengan menggunakan rumusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenekar) Tahun 2024 Nomor 16 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai landasan hukum pelaksanaannya.
Selain itu, Pemprov DKI juga telah menggelar pertemuan dengan berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025.
“Kemarin saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur. Besaran UMP ini berlaku bagi pekerja/pegawai yang masa kerja kurang dari satu tahun,” ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nekartransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pembahasan upah daerah dan UMP untuk menjamin kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
Hari menekankan pentingnya memastikan kenaikan UMP selaras dengan kebutuhan pegawai dan kelangsungan usaha.
“Pelaksanaan kenaikan sebesar 6,5 persen itu akan kami detailkan sesuai dengan petunjuk teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” kata Hari di Jakarta, Senin (9/12).
Hari berharap kenaikan UMP dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha di Jakarta.
“Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus meningkatkan perekonomian daerah,” kata Hari.