THE NEWS Anak Usaha PTPP Kena PKPU, Begini Tanggapan Manajemen
thedesignweb.co.id, Jakarta PT PP (Persero) Tbk mengumumkan permohonan penangguhan kewajiban utang (PKPU) kepada PTPP Urban, anak perusahaan perseroan.
Permohonan PKPU untuk PPUB terdaftar dalam perkara nomor 299/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst dan nomor 300/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Pst.
“Sebagai induk PPUB, perseroan menghormati seluruh langkah pelaksanaan PKPU yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” ujar CFO PT PP Agus Purbianto dalam laporan bursa pada Jumat (10). /10/2024). Sesuai dengan kondisi
Selain itu, Perusahaan akan mengungkapkan seluruh informasi yang diperlukan untuk pelaporan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait permohonan PKPU, Agus mengatakan tidak ada dampak signifikan terhadap kelangsungan hukum, keuangan, dan usaha perseroan.
Berdasarkan laman SIPP, permohonan perkara nomor 299/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst diajukan oleh PT Shimizu Global Indonesia.
Sedangkan pada perkara nomor 299/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, permohonan PKPU diajukan oleh beberapa pihak antara lain PT Berkat Usaha Mandiri, PT Berkat Putera Pratama, dan PT Putra Katur Tata Mandiri.
Menyusul kabar tersebut, saham PTPP turun 0,42 persen menjadi 470 pada sesi pertama perdagangan hari ini. Volume perdagangan PTPP tercatat 3.791 kali.
Penjualan mencapai $59,88 juta dan $28,33 miliar. Selama sepekan, PPP meningkat sebesar 3,07 persen dan 9,81 persen year-to-date (YTD).