Pilkada Serentak 27 November 2024 Besok, Bursa Libur Dulu
thedesignweb.co.id, Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta akan menghentikan perdagangan saham pada Rabu 27 November 2024. Libur ini bertepatan dengan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.
Mengutip laman Bursa, libur pasar saham di bulan November 2024 hanya ada satu hari libur. Jadi, tersisa 20 hari pasar saham, sedangkan bulan depan ada tiga hari libur. Jadi, tersisa 19 hari perdagangan di bulan Desember 2024.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah 68,22 poin atau 0,93% hingga ditutup pada level 7.245.888 pada akhir Selasa 26 November 2024. IHSG mencapai level tertinggi 7.341.595 sekitar pukul 09:10 WIB dan terendah. 7.245.888 pada akhir sesi perdagangan pukul 04.00.
Volume perdagangan mencapai 17,923 miliar lembar saham dan harga Rp 11,479 miliar (setara USD 721 juta), dan kelipatan 1.185 pasar BEI adalah basis Rp 764 triliun yaitu Rp 3051 triliun, turun 192 triliun dram dibandingkan hari sebelumnya.
Aktivitas penanaman modal asing di pasar saham Indonesia menunjukkan penjualan sebesar Rp 594,12 miliar atau sekitar USD 37,30 juta, namun investor asing mencatatkan pembelian sebesar Rp 24.289,81 miliar (1.524, USD 78 juta).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Provinsi (Pilkada) serentak, Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan maksimal kepada masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
Dikutip Antara, Minggu (24/11/2024), hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden No. 33 tentang tanggal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024. Liburan.
Dalam salinan perintah presiden yang dapat dilihat di laman jdih.setneg.go.id, ditetapkannya hari Jumat, hari pemungutan suara pemilukada di Jakarta, sebagai hari libur nasional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. . Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Gubernur, dan Walikota Tahun 2020, disebutkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau akhir pekan.
KPU sendiri telah menetapkan tanggal 27 November 2024, Rabu, sebagai hari pemungutan suara Pilkada 2024.
Oleh karena itu, Rabu, 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur umum untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wakil dan wakil presiden, serta walikota dan wakil walikota.
Keputusan Presiden ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Per 20 September 2024, Kementerian Keuangan melaporkan pemerintah menganggarkan Rp37,43 triliun untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, total dana yang dianggarkan untuk Pilkada mencapai Rp37,52 triliun yang disalurkan melalui Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (BPRS) sangat penting dalam menyukseskan pilkada sekaligus.
Dana alokasi anggaran Pilkada dari APBN digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari logistik hingga pemungutan suara.
Berikut beberapa peran penting dana APBN dalam mendukung pilkada serentak, seperti dikutip dari Kemenkeu.go.id, Rabu (20/11/2024):
1. Pendanaan logistik dan manajemen
Penyelenggaraan pemilu daerah memerlukan berbagai sarana dan prasarana seperti kotak suara, TPS, dan peralatan IT untuk mendukung proses pemilu. APBN memastikan seluruh kebutuhan tersebut tersedia dan siap digunakan pada hari pemilu.
2. Pelatihan dan kesejahteraan
Dana APBN juga dialokasikan untuk melatih petugas pemilu dan mengedukasi masyarakat akan pentingnya berpartisipasi dalam Pilkada.
3. Administrasi dan Keamanan
Untuk menjamin integritas dan keamanan Pilkada, dana APBN digunakan untuk membiayai penyelenggaraan oleh lembaga seperti Badan Penyelenggara Pemilu (Bavaslu) dan Administrasi yang efektif diperlukan untuk mencegah kecurangan dan menjamin pemilukada dilaksanakan secara jujur dan adil.
4. Teknologi informasi dan proses pemilu
Di era digital, pemanfaatan teknologi informasi dalam pemilukada sangatlah penting. Dana APBN digunakan untuk mengembangkan dan memelihara sistem informasi yang mendukung proses pemilu, termasuk sistem penghitungan suara yang cepat dan akurat.
5. Manajemen dan Audit
Pasca Pilkada, dana APBN juga digunakan untuk mengaudit dan mengevaluasi proses dan hasil pemilu. Audit ini penting untuk memastikan seluruh dana yang digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada digunakan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan penyaluran dana yang baik dan tata kelola yang transparan, diharapkan Pilkada Serentak 2024 dapat terselenggara dengan sukses, aman, dan adil.