Regional

UMK Gunungkidul Tetap Terendah di DIY pada 2025 meski Naik 6,5 Persen

thedesignweb.co.id, Gunungkidul – Upah minimum (UMK) Gunungkidul dipastikan masih menjadi yang terendah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tahun 2025. Meski menurut jumlah Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16 meningkat sebesar 6,5 persen pada tahun 2024, namun Posisi Gunungkidul masih berada di tingkat bawah.

Direktur Kementerian Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Supartono mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten yang melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, serikat pekerja seluruh Indonesia. (SPSI) dan pemerintah daerah.

“Kami menggelar rapat tentang Upah Minimum Regional UMK 2025 dan 2025 (UMSK). Rapat berjalan sukses dan semua sepakat kita akan mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Angka-angka itu diketahui, tapi akan tetap ada. diterbitkan. dan Gubernur DIY,” kata Supartono, Kamis (12/12).

 

Supartono menjelaskan kenaikan UMK Gunungkidula sebesar 6,5 persen setara Rp142.222 sehingga total UMK pada 2025 sebesar Rp2.330.263. Tahun lalu, pertumbuhan UMK mencapai 6,77 persen dengan nilai Rp2.188.041.

Ditambahkannya, “Karena kenaikan ini sama untuk seluruh wilayah, maka posisi Gunungkidula masih rendah. Hal ini terkait dengan kondisi UMK pertama tahun lalu yang lebih rendah dibandingkan wilayah lain di DIY.”

Selain UMK, majelis juga menetapkan upah minimum regional (UMSK) untuk kegiatan tertentu yang menunjukkan pertumbuhan signifikan. Sektor-sektor tersebut meliputi pengangkutan dan pergudangan, akomodasi dan makanan dan minuman, informasi dan komunikasi serta pelayanan kesehatan.

Supartono menjelaskan, “UMSK ditentukan berdasarkan kemampuan pemerintah daerah untuk berkembang. Hasil kajian menunjukkan banyak lembaga yang mengalami kemajuan signifikan dengan mendapat kenaikan dasar”.

 

 Lihat pilihan video ini:

Kepala SPSI Gunungkidul, Budiyana mengatakan, pihaknya meminta kenaikan sebesar 10% untuk memenuhi kesejahteraan pekerja (KHL) di Gunungkidul. Namun persyaratan tersebut tidak dapat dicapai karena adanya peraturan pemerintah pusat.

Budiyana mengatakan, “Awalnya kami minta kenaikan 10 persen karena merasa perlu hidup nyaman. Namun, pemerintah pusat sudah menetapkan angka 6,5 ​​persen, jadi kami harus tetap berpegang pada aturan itu.”

Namun, dia menilai keputusan itu harus diambil meski belum cukup. Katanya: “Kita tanya apakah ini pantas, nyatanya tidak sama sekali. Tapi karena ini sudah menjadi peraturan, maka kita harus menerimanya. Dengan pemerintah dan peraturan yang baru, kita juga mengikuti peraturan tersebut”.

Hasil sidang dan besaran UMK 2025 masih menunggu diumumkan oleh Gubernur DIY. Meski UMK Gunungkidul mengalami peningkatan, namun para pekerja dan investor masih berharap adanya pertumbuhan dan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *