Lifestyle

Desak Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, Jangan Lagi Ada Praktik Open Dumping

thedesignweb.co.id, Jakarta – Meski Indonesia berupaya mengubah paradigma sistem pengelolaan sampah pascabencana di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Lewis Gajah, namun pengelolaan sampah yang bertanggung jawab masih menjadi permasalahan kronis. Hampir 20 tahun kemudian, mereka masih belum menyerah.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik mengatakan permasalahan sampah di Indonesia harus diselesaikan. “Dengan hadirnya bupati, gubernur, dan wali kota, kami mendapat gambaran jelas mengenai roadmap yang memang perlu diselesaikan dalam waktu tidak terlalu lama, dimulai dari atas,” ujarnya. Pengelolaan Sampah di Kecamatan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2024.

“Ini harapan kami,” lanjutnya. “Rencana aksi bersama ini harus mampu menyelesaikan permasalahan sampah yang saat ini berpuncak pada pembuangan sampah pada tahun 2026.”

“Kami berharap pada tahun 2026, seluruh mekanisme, pola dan skema solusi sampah sudah bisa dibongkar dari rumah tangga. Ini tidak mudah, namun kami ingin mendukung gerakan ini secara besar-besaran dan berkelanjutan. Insya Allah permasalahan akan selesai,” ujarnya optimis.

Menurutnya, pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan merupakan salah satu cara membangun peradaban Indonesia. En Hanif menegaskan, operasionalisasi aksi ini harus didukung dengan anggaran yang memadai, mengacu pada rekomendasi peserta Badan Koordinasi Pengelolaan Sampah Nasional dan sumber terkait yang hadir.

Oleh karena itu, tentunya memerlukan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan baik pihak swasta maupun kementerian/lembaga, kata Hanif Faisol Nurofik.

Hanif mengatakan, setelah memperhitungkan upaya yang diperlukan untuk memilah sampah dari hulu ke hilir, pekerjaan ini membutuhkan minimal 3% Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “APBD meremehkan jumlah penduduk,” ujarnya.

“Jika dikalikan dengan 0,75 hingga 1 kg setara sampah per orang per hari, maka biaya penyelesaian yang dibutuhkan adalah 3 persen dari total APBD untuk mendukung setiap daerah, kabupaten, kota, dan negara bagian, berkomitmen untuk menerapkan tindakan praktis yang dapat dilakukan di lapangan. .”

Namun, pemerintah akan terus “memaksa seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, untuk menerapkan standar pengelolaan sampah yang tepat dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.” “Ini ada konsekuensinya,” kata Hanif. “Kita harus bertanggung jawab kepada masyarakat atas kinerja lingkungan kita, termasuk pengelolaan limbah.”

Ia juga mengatakan, jumlah tempat pembuangan sampah yang semakin banyak harus ditutup tahun depan, tanpa kecuali. Ia menegaskan, “semua tempat pembuangan sampah yang termasuk di dalamnya, terutama tempat pembuangan sampah yang tidak sah, mempunyai akibat yang cukup serius sebagai sanksi hukum.”

“Kami ingatkan semuanya,” kata Hanif. “Butuh waktu satu hingga dua tahun dari sekarang untuk menyelesaikan semua permasalahan di TPA. Mari kita selesaikan masalah ini bersama-sama. Insya Allah sepertinya kalau kita bekerja sama, kita bisa menyelesaikannya.”

Menteri Lingkungan Hidup dalam pemaparannya mengatakan, selama dua bulan terakhir, ia dan tim telah melakukan kunjungan lapangan ke berbagai daerah untuk memahami situasi pengelolaan sampah di Indonesia. Diantaranya adalah provinsi Jabodetabek, Bali, Yogyakarta, Jawa Timur, Riau, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Banten.

Hasil survei lapangan menunjukkan bahwa kondisi TPA hampir di seluruh wilayah kurang memadai. Sebab, pengelolaannya dilakukan dengan cara open dumping, yaitu cara yang berpotensi melebihi kapasitas TPA dan menyebabkan pencemaran lingkungan. Banyak juga ditemukan tempat pembuangan sampah ilegal.

“Pembakaran sampah secara terbuka masih sering terjadi, dan kapasitas pengelolaan sampah setempat masih kurang sehingga masih banyak sampah yang tidak diolah yang bocor ke lingkungan,” jelasnya.

Hanif mengatakan, upaya perbaikan pengelolaan sampah di hulu terus dilakukan, salah satunya dengan mewajibkan pemilahan sampah pada sumbernya. Hal ini didukung dengan tersedianya bank sampah sebagai sarana pengelolaan sampah dengan prinsip pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang atau 3R.

“Tempat sampah juga menjadi sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah dan memperkenalkan ekonomi sirkular. Pemerintah daerah dapat mewajibkan setiap RT atau RW memiliki Unit Perbankan Residual (BSU) dan selanjutnya BSI (). Bank Sampah Besar) akan dibangun di setiap kelurahan/desa,” jelasnya.

Sementara di sisi hilir, perbaikan pengelolaan sampah akan dilakukan dengan meningkatkan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah jarak jauh yang tidak hanya mengantarkan sampah ke fasilitas pengolahan sampah tetapi juga menjangkau seluruh wilayah di wilayah tersebut.

Berikutnya, membangun industri pengelolaan sampah dengan mengembangkan fasilitas pengolahan sampah menggunakan teknologi rendah emisi yang ramah lingkungan dengan pengelolaan profesional. Yang juga tidak kalah penting adalah penataan TPA di kawasan tersebut agar dapat dikelola dengan metode TPA yang saniter, atau paling tidak metode TPA terkendali, dan hanya menerima sampah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *