Global

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Pejabat Hamas

thedesignweb.co.id, Den Haag – Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, selain pemimpin Hamas Ibrahim al-Masry.

Situs Voice of America Indonesia memberitakan, Kamis (21/11/2024), ia didakwa melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Keluarnya surat tersebut diumumkan pada Kamis (21/11).

Hal ini terjadi setelah Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, Karim Khan, mengumumkan pada 20 Mei 2024, keinginannya untuk menangkapnya atas tuduhan terkait serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023, dan respons tentara Israel di Gaza.

“Ada alasan bagus untuk percaya bahwa baik (Netanyahu dan Gallant Ed) dengan sengaja dan sengaja merampas hak-hak dasar warga sipil di Gaza yang mereka perlukan untuk bertahan hidup, termasuk makanan, air, obat-obatan, serta minyak dan listrik.” Dia berkata. Sebuah komite Pengadilan Kriminal Internasional yang terdiri dari tiga hakim ditunjuk.

Sementara itu, Pengadilan Kriminal Internasional menuduh pejabat Hamas melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, penyiksaan, penyanderaan, pemerkosaan dan kekerasan seksual.

 

Presiden Israel Isaac Herzog menanggapi surat tersebut melalui X.

“Hari ini adalah hari kelam bagi keadilan. Hari kelam bagi kemanusiaan,” tulis Herzog.

Mantan Perdana Menteri Israel Naftali Bennett mengatakan dokumen tersebut merupakan “aib” bagi ICC, sementara kritikus utama Israel, Yair Lapid, juga mengkritik ICC.

Baik Netanyahu maupun Gallant tidak menanggapi secara langsung mandat ini.

ICC menyatakan, penerimaan Israel terhadap yurisdiksi/yurisdiksi ICC tidak diperlukan. Israel menolak yurisdiksi Pengadilan Den Haag dan menolak kejahatan perang di Gaza.

Israel mengatakan pihaknya membunuh Al-Masri, juga dikenal sebagai Muhammad Deif, dalam serangan udara, namun Hamas tidak membenarkan atau membantahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *