OJK Bersama Bappebti Susun MoU Peralihan Pengawasan Kripto
thedesignweb.co.id, Jakarta – Hasan Fawzi, Chief Executive Officer Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Dewan Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan telah menyiapkan inisiatif aset kripto dalam rangka regulasi dan regulasi. transisi. ,
Hassan mengatakan OJK telah berkoordinasi dengan Regulator Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk menyiapkan nota kesepahaman atau nota kesepahaman (MoU), membentuk tim transisi bersama dan menyepakati apa saja yang akan dituangkan dalam catatan penyampaian terkait. Pengalihan tanggung jawab.
Selain itu, OJK juga menyusun peraturan di tingkat POJK dan menerapkan peraturan di tingkat SE OJK khususnya mengenai penyelenggaraan perdagangan aset kripto.
“Persiapan regulasi dan infrastruktur juga sudah siap, dan kami juga siap berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan pelaku usaha terkait aktivitas aset kripto,” kata Hassan dalam konferensi pers penilaian sektor jasa keuangan dan kebijakan RDK bulanan teknis OJK. panduan.
OJK sebelumnya menegaskan kesiapannya dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam pengaturan aset keuangan digital dan menyambut baik transisi pengaturan aset kripto melalui penerbitan Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Transaksi Aset Keuangan Digital, Termasuk Kripto. -aset (POJK 27/2024) .
Sesuai dengan amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), seluruh proses transisi akan dimulai pada 12 Januari 2023 yaitu sebelum 12 Januari 2025 dan selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
,
Penafian: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Lakukan penelitian dan analisis sebelum membeli atau menjual mata uang kripto. thedesignweb.co.id tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Hingga saat ini, regulasi aset kripto akan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Dewan Jasa Keuangan (OJK). Pergeseran ini ditunggu banyak pihak, termasuk para pelaku industri di Indonesia.
Wan Iqbal, Chief Marketing Officer Tokocrypto, mengatakan melalui transisi ini, OJK berharap dapat memperkenalkan peraturan yang lebih terintegrasi dengan industri jasa keuangan lainnya, sehingga menciptakan sinergi yang lebih baik antara aset kripto dan seluruh ekosistem keuangan.
Iqbal mengatakan kepada thedesignweb.co.id: “Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen, mendorong inovasi, dan memastikan kelanjutan pertumbuhan industri cryptocurrency di tengah meningkatnya dinamika pasar global.”
Belum lama ini, OJK juga menerbitkan Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024 (POJK 27/2024) tentang Penyelenggaraan Transaksi Pada Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Iqbal mengatakan, dengan terbitnya POJK No. 27 tahun 2024 merupakan langkah penting untuk mendukung perkembangan dan pertumbuhan industri cryptocurrency Indonesia dan memberikan landasan yang lebih kuat bagi industri tersebut.
“OJK memastikan seluruh izin yang diterbitkan Bappebti akan segera diadopsi tanpa ada hambatan. Bursa yang sudah memiliki izin PFAK tidak perlu mengulangi proses perizinan,” jelas Iqbal. “
,
Ia mengatakan, salah satu poin utama POJK adalah strategi transisi tiga fase yang bertujuan untuk memastikan kelancaran implementasi dan pengawasan yang lebih baik sejalan dengan standar praktik terbaik di industri jasa keuangan. ,
Selain itu, POJK juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, integritas pasar, dan perlindungan konsumen sebagai prioritas.
“Kami mendukung penuh seluruh tahapan transisi yang diatur dalam peraturan OJK,” tutupnya.
Sebelumnya, regulasi aset kripto akan segera dialihkan dari Regulator Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ,
Sesuai Pasal 312 ayat 1 UU P2SK, peralihan penuh akan dilaksanakan dalam waktu 24 bulan setelah undang-undang tersebut disahkan pada 12 Januari 2023.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menegaskan kesiapannya dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam pengaturan aset keuangan digital dan menyambut baik transisi pengaturan aset kripto, termasuk aset kripto ( POJK 27/2024).
Untuk transisi ini, salah satu pendiri CryptoWatch, manajer saluran Smart Money, dan pengamat cryptocurrency Christopher Tahir berharap transisi ini akan memberikan rasa aman kepada investor, memfasilitasi para penggiat industri kripto, dan memberikan peraturan yang lebih jelas untuk meningkatkan aset kripto Legal.
“Transisi ini diharapkan dapat memberikan pengawasan yang lebih baik kepada seluruh pihak di industri kripto. Namun tentunya kita akan lihat nanti ketika langkah pengawasan tersebut diterapkan,” kata Christopher kepada thedesignweb.co.id.
Terkait pro dan kontra pengawasan OJK ke depan, Christopher mengatakan, pihaknya masih menunggu rencana lebih lanjut yang akan disampaikan setelah transisi ini.
Di sisi lain, Chief Marketing Officer Tokocrypto Wan Iqbal menjelaskan bahwa pembuatan POJK No. 27 tahun 2024 merupakan langkah penting untuk mendukung perkembangan dan pertumbuhan industri kripto Indonesia serta memberikan landasan yang lebih kuat bagi industri tersebut.
“OJK bersama pelaku industri termasuk ABI-ASPAKRINDO terus melakukan koordinasi dan sosialisasi peraturan baru tersebut. Rencananya POJK 27 2024 akan diterapkan pada Januari 2025 setelah berakhirnya masa transisi,” kata Iqbal. “
,