Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku di Akhir Pekan, Sabtu 23 November 2024
thedesignweb.co.id, Jakarta – Jakarta sedang menghadapi masalah lalu lintas yang serius. Untuk mengurangi kemacetan, pemerintah telah mengembangkan sistem unik yang mengontrol kendaraan berdasarkan nomor plat terakhirnya.
Namun aturan tersebut tidak berlaku pada Sabtu (23 November 2024) sehingga memberikan keringanan bagi pengemudi di akhir pekan.
Pasalnya, penerapan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pada hari kerja Senin hingga Jumat, namun tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Selama bekerja, Rencana Penerapan Ganjil-Genap Jakarta dibagi dalam dua sesi yakni pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06:00 WIB – 10:00 WIB, sedangkan sesi kedua dimulai pada pukul 16:00 WIB – 21:00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan tempat ganjil/setara di Jakarta diatur dengan Peraturan Daerah DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dan Sistem Ganjil/Setara.
Tindakan ini juga sesuai dengan perintah pihak terkait, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 26 Tahun 2022, Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No. Nomor 88 Tahun 2019.
Meski aturan ganjil genap tidak berlaku di akhir pekan, namun pengemudi tetap perlu berhati-hati dan berhati-hati saat berkendara di Jakarta. Berikut beberapa tip yang mungkin berguna:
1. Periksa kondisi kendaraan:
Sebelum berkendara, pastikan kendaraan dalam kondisi baik. Periksa tekanan ban, oli dan sistem rem untuk memastikan keamanan.
2. Gunakan aplikasi pencarian:
Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menghindari kemacetan lalu lintas dan menemukan cara tercepat menuju tujuan Anda.
3. Hindari Jam Mengubur:
Jika memungkinkan, meski di akhir pekan, hindari mengemudi pada jam-jam sibuk, seperti pagi dan sore hari, untuk menghindari kemacetan lalu lintas.
4. Ikuti rambu-rambu jalan:
Patuhi rambu lalu lintas dan instruksi petugas di lokasi setiap saat untuk menjaga ketertiban dan keselamatan.
5. Mempersiapkan jalur alternatif:
Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum atau berbagi mobil untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan membantu mengurangi polusi.
6. Tenang dan sabar:
Lalu lintas di Jakarta sangat menegangkan, jadi penting untuk tetap tenang dan sabar saat berkendara. Hindari tindakan agresif dan selalu hargai keselamatan.
Dengan memahami hukum yang tidak biasa dan menerapkan tips mengemudi yang cerdas, pengendara dapat menikmati perjalanan yang mudah dan aman di Jakarta.
Meskipun kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan, namun tetap berperan penting dalam mengatur lalu lintas selama seminggu.
Di bawah ini adalah 26 tempat dan bagian yang tidak biasa di Jakarta:
1. Jalan Besar Pintu
2.Jalan Gajah Mada
3.Jalan Hayam Wuruk
4.Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jendral Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jendral S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat
23. Jalan Salemba Raya sisi timur, dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Stasiun Senen Jl
26. Jalan Gunung Sahari
Ada pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan eksotik dan wilayah Jakarta.
1. Kendaraan yang diberi tanda khusus untuk mengangkut penyandang disabilitas
2. Ambulans
3. Mobil pemadam kebakaran
4. Angkutan umum (tanda kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan khusus untuk pengangkutan barang minyak dan gas bumi
8. Perangkat administrasi lembaga tinggi pemerintah Republik Indonesia
9. Kendaraan dinas perusahaan berplat nomor merah TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional adalah tamu pemerintah
11. Kendaraan untuk membantu kecelakaan di jalan raya
12. Kendaraan untuk keperluan tertentu yang diperiksa oleh aparat kepolisian, misalnya kendaraan pengangkut uang.
13. Kendaraan tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada masa penanganan krisis akibat penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan penjemputan pasien Covid-19
15. Sarana Peracikan Vaksin Covid-19
16. Mobil dengan tabung oksigen
17. Penyediaan kendaraan pengangkut barang