Regional

Pelaku Penipuan Pembelian Biji Kopi dan Lada Rp10,36 M di Lampung Ditangkap di Cimahi

thedesignweb.co.id, Lampung – Polisi berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan pembelian biji kopi dan cabai seberat 151.191,6 kg di Lampung Barat, Lampung. Pelaku ditangkap di wilayah Simah Utara, Jawa Barat. Dalam perbuatannya, pelaku bernama Ahmed Ramadan (27) menimbulkan kerugian bagi korban sebesar Rp10,36 miliar. Penangkapan dilakukan Tim Tekab Presisi Deterrisida Polres Lampung. Pelaku kabur sejak September 2024 dan ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Simahi Verriyor pada Jumat (29/11/2024).

Direksam Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan, pelaku Ahmed Ramadan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres setempat. Tersangka merupakan Direktur PT. Grup Edera Ramanda. Kasus ini bermula pada 5 September 2024, saat Ahmad Ramadan menerima produk pertanian berupa biji kopi dan lada hitam dari dua korban, yakni M. Rozikin, petani asal Lampung Barat, dan Natalia asal Bandar Was, pegawai pribadi. dari Lampung,” kata. , Pertama, Senin (12/2/2024).

Produk pertanian dengan berat total 151.191,6 kilogram ini dihargai Rp 10,36 miliar. Tersangka berjanji akan membayar dua hari setelah barang diantar ke gudang perusahaannya. Namun janji tersebut tidak pernah dipenuhi. “Saat korban mengkonfirmasi pembayaran kepada pembeli, mereka mengetahui bahwa pembayaran telah dilakukan, namun uang tidak diberikan kepada korban dan tersangka menghilang tanpa jejak,” ujarnya. 

Saat itu, kata Inisiatif, setelah mendapat laporan resmi pada 12 September 2024, tim operasi Subdit III Unit 3 Jatanras Deterreskrimm Polda Lampung langsung melakukan penyelidikan. Penangkapan tersangka dilakukan setelah ditemukannya beberapa barang bukti antara lain dua unit mobil mewah, perhiasan berharga, surat-surat kendaraan, dan aset senilai miliaran rupee, ujarnya.

Menurut dia, penipuan ini dilakukan secara terencana dan menimbulkan kerugian yang sangat besar. “Kami akan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pahl mengatakan, pihaknya akan terus mengusut kasus tersebut untuk mengetahui aliran hasil kejahatan dan kemungkinan adanya korban lainnya. Ia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi bisnis, terutama yang melibatkan uang dalam jumlah besar. Atas perbuatannya, penyidik ​​menerapkan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap tersangka. “Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *