Kasus Korupsi Timah, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Perhitungan Kerugian Tidak Sesuai SOP
thedesignweb.co.id, Jakarta – Kuasa hukum pembela kasus korupsi pengelolaan timah, Junedi Sabih, Mochtar Riza Pehlavi, menyimpulkan auditor Pengawasan Perekonomian dan Pembangunan (BPKP) melanggar SOP dalam penetapan kerugian negara.
Berdasarkan Peraturan Subbagian Utama BPKP Tahun 2024 Bagian B, pemeriksa BPKP harus menganalisis dan mengevaluasi seluruh bukti, termasuk mengkaji dan membandingkan semua bukti yang relevan, dengan mengutamakan materialitas daripada kebutuhan.
“Jika ada ahli yang berkompeten, termasuk ahli lingkungan hidup Prof Dr Bambang Hero, yang terlibat dalam hal tersebut, sebaiknya auditor BPKP memastikan ahli tersebut memeriksa secara fisik teknis pekerjaan,” kata Junaidi Saibih yang ditemui usai audiensi. 13/11).
Dijelaskannya, jika ahli digunakan dalam pemeriksaan untuk menghitung kerugian keuangan negara, maka pemeriksa harus memiliki pengetahuan yang cukup dan berkomunikasi dengan ahli untuk mengurangi kesalahpahaman yang dapat menimbulkan informasi dari ahli.
Namun, ahli BPKP mengatakan kepada penyidik bahwa mereka tidak mengetahui dasar penghitungan kerusakan lingkungan.
Junadi mengatakan perilaku tersebut mempunyai implikasi logis jika tenaga ahli BPKP tidak mengikuti prosedur atau SOP yang telah ditetapkan.
“Yang diperlukan dalam pedoman audit internal PKKN adalah pemahaman dan komunikasi yang memadai dengan para ahli untuk meminimalisir kesalahpahaman yang dapat mengakibatkan salah tafsir terhadap hasil kerja atau informasi ahli,” lanjutnya.
Junedi juga meragukan laporan audit PKKN yang dilakukan auditor BPKP.
“Apakah laporan hasil audit PKKN ini masih dapat dipertanggungjawabkan dan dijamin kebenarannya?” Dia berkata.
Sebelumnya, pada Rabu (13/11) auditor investigasi BPKP Sudi menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah sebagai saksi ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pehlavi Tabrani, Emil Armindra, dan MB Gunawan dihadirkan sebagai saksi.
Suedi menyimpulkan analisis BAP menimbulkan kerugian negara seperti yang ditunjukkan penyidik.
“Dari keterangan para saksi dan ahli, ini paling-paling merupakan penambangan ilegal. Diperlukan izin sumber daya alam. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa pengambilan bijih timah tanpa izin adalah ilegal dan merugikan negara Yang Mulia,” kata Soodi. ketika ditanya oleh majelis hakim.