Indonesia Tetap Pantau Perkembangan 5 Napi Anggota Bali Nine di Australia Lewat KBRI
thedesignweb.co.id, Jakarta Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Impas) Yusuru Isa Mahendra mengatakan, pemerintah Indonesia telah mengumumkan lima narapidana (napi) Bali Nine akan dipindahkan ke Bali akan terus memantau kemajuan mereka bahkan setelah mereka dipindahkan. Australia.
Penindakan terhadap lima terpidana anggota Bali Nine dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Australia.
“Australia akan menginformasikan kepada kami perkembangan narapidana nasionalnya dan akan memberikan akses terbuka kepada KBRI Australia untuk memantau perkembangan narapidana tersebut,” kata Antara di Jakarta, Minggu ( kata Yusrul, seperti dikutip 15 Desember 2024.
Dia menjelaskan, pemerintah Australia telah menyetujui seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan lima terpidana kasus penyelundupan narkoba.
Menko Yusrul dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke menandatangani perjanjian substantif untuk pemindahan narapidana Bali Nine pada Kamis (12 Desember 2024) lalu.
“Kami menandatangani kesepakatan substantif pada 12 Desember. Transfer terjadi pada 15 Desember. Semua sudah disepakati,” tegasnya.
Yusrul mengatakan, lima anggota Bali Nine masih berstatus tawanan perang. Dia menegaskan, pemerintah Indonesia belum memberikan amnesti atau amnesti kepada lima terpidana kasus narkoba tersebut.
Status mereka tetap terpidana. Mereka sudah kami pindahkan ke Australia sebagai terpidana. Pemerintah Indonesia tidak akan memberikan amnesti dalam bentuk apapun, ujarnya.
Dalam praktiknya, juga disebutkan bahwa pemerintah Australia telah menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan pengadilan. Selain itu, Australia akan memberikan informasi kepada Indonesia mengenai kondisi pasca pemindahan dan perlakuan terhadap tahanan dalam insiden Bali Nine.
Lima dari sembilan terpidana anggota Balli Nine telah diekstradisi ke Australia pada Minggu pagi. Kelima tahanan tersebut antara lain Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Shi Yi Chen, Michael William Chugai dan Martin Eric Stevens.
Penyerahan tersebut kepada Pemerintah Australia di Ruang VIP II, Gedung Swarawati, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Nyoman Gede Surya Mataram, Pj Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Hak Asasi Manusia Negara Inmipas, mengatakan kelima narapidana tersebut bersama perwakilan Australia berangkat dari Bandara Ngurah Rai menuju WITA tepat pukul 10.35 dan saya jelaskan bahwa saya mendarat WITA atau Darwin, Australia dalam 12 menit. 14:42 waktu setempat.
“Bali Nine” adalah julukan sembilan tahanan Australia yang ditangkap di pulau Bali pada tahun 2005 karena keterlibatan mereka dalam geng narkoba. Mereka kedapatan menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram.
Sembilan tahanan tersebut termasuk Andrew Chan, Myuran Sookmaran, Xi Yi Chen, Michael Chu Gai, Lena Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stevens.
Andrew dan Myuran dieksekusi pada tahun 2015. Sedangkan Renae divonis 20 tahun penjara dan dibebaskan pada 2018 setelah mendapat beberapa pengampunan.
Sedangkan Tan Duc meninggal dalam tahanan pada tahun 2018 saat menjalani hukuman seumur hidup.