Rosmah Mansor Istri Eks PM Malaysia Divonis Bebas Kasus Pencucian Uang dan Penggelapan Pajak, Ini Alasannya
thedesignweb.co.id, Kuala Lumpur – Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Malaysia pada Kamis (19/12) setelah ia menemukan tidak cukup bukti untuk diadili.
Rosmah dibebaskan dari 12 dakwaan pencucian uang dan lima dakwaan penghindaran pajak, menurut putusan Mahkamah Agung yang dilansir Reuters pada Kamis.
Rosmah mengaku bersyukur masalah tersebut telah terselesaikan dan berterima kasih kepada pengacaranya.
“Juga, saya ingin mengucapkan terima kasih karena telah membuat keputusan yang tepat. “Itulah yang saya sebut keadilan, dan itulah keadilan yang harus dimiliki setiap orang,” katanya.
Najib dan Rosmah telah menjadi subyek berbagai investigasi korupsi sejak kekalahan mereka pada pemilu tahun 2018. Skandal bernilai jutaan dolar yang dilakukan Najib di 1Malaysia Development Berhad (1MDB) memicu kemarahan pemilih. Kekalahan ini mengakhiri sembilan tahun pemerintahannya. Keduanya berulang kali membantah melakukan kesalahan.
Meski demikian, Rosmah Mansor tetap tak luput dari permasalahannya. Ia kini menunggu banding atas hukuman 10 tahun penjara pada 2022 karena meminta dan menerima suap dari pemerintahan Najib untuk mengakuisisi proyek pembangkit listrik tenaga surya senilai $279 juta atau setara Rp4,55 triliun.
Rosmah telah banyak dikritik di Malaysia karena gaya hidupnya yang mewah dan koleksi tas tangan mewahnya. Lebih dari 500 di antaranya ditemukan di properti yang digeledah polisi sebagai bagian dari penyelidikan skandal 1MDB, serta 12.000 perhiasan.
Pembebasan Rosmah terjadi di tengah pencabutan dakwaan korupsi 1MDB terhadap Najib, penundaan persidangan, dan kegagalan jaksa untuk merilis dokumen-dokumen penting.
Najib menghadapi beberapa persidangan atas skandal 1MDB, di mana pihak berwenang Malaysia dan AS mengatakan sekitar $4,5 miliar dicuri antara tahun 2009 dan 2014 dalam skema yang rumit.
Najib, yang membantu mendirikan 1MDB ketika dia menjadi perdana menteri, dihukum karena korupsi dan pencucian uang pada tahun 2022 sehubungan dengan skandal tersebut. Dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada tahun 2022, namun hukuman itu kemudian dikurangi setengahnya oleh Dewan Pengampunan Raja Malaysia.
Najib juga telah meminta maaf atas perannya dalam skandal 1MDB, meski mengaku tidak mengetahui adanya penyelewengan dana publik. Najib meminta agar dia menjalani sisa hukumannya sebagai tahanan rumah.