Seleb

Galiech Rahardja Setujui Gugatan Asri Welas, Proses Sidang Cerai Tetap Berjalan

thedesignweb.co.id, Jakarta Sidang lanjutan kasus perceraian Asri Welas dengan Galiech Rida Rahardja digelar di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat. Sidang ini mengagendakan tanggapan Galeich terhadap gugatan cerai yang diajukan Asri Welas.

Sifra Pangabean, kuasa hukum Asri Welas, mengatakan agenda kali ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan mediasi antara Asri Welas dan Galiech Rahardja. Keduanya sepakat untuk bercerai.

“Hari ini jawaban dari pihak tergugat atau dalam hal ini Mas Galiech memberikan jawaban atas gugatan Kak Asri. Kalaupun ada kesepakatan mediasi, hanya formalitas saja yang harus ditempuh persidangan, ya harus. dilaksanakan,” kata Sifra Pangabean di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (10/12/2024).

Jadi kami mendapat jawabannya dan pada dasarnya dia setuju, setuju dengan apa yang tertera dalam gugatan, tambah Sifra Pangabean.

 

Sifra melanjutkan, pada sidang lanjutan ini terdakwa tidak bisa hadir karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditunda. Ia hanya tinggal melaporkan kepada majelis bahwa persidangan masih bisa dilanjutkan.

“Hari ini Mas Galiech atau terdakwa tidak bisa hadir karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditunda. Tugas saya hanya melaporkan ke hakim jika terdakwa tidak bisa hadir, tapi agenda sidang perkara tetap berjalan,” jelasnya. Sifra.

 

Disinggung soal kesepakatan Asri dan Galiech, Sifra mengatakan kedua belah pihak sepakat pada 3 poin. Yakni mengenai perjanjian pemisahan, pembagian anak dan pembagian harta bersama.

“Menerima talak, yang kedua, hak asuh ketiga anak itu ada pada ibu, tapi tidak dengan batasan. Jadi bapak bisa bertemu anak kapan saja. Ketiga, membagi harta bersama,” kata Sifra.

 

Sidang cerai Asri Welas dengan Galiech Rida Rahardja kembali digelar pekan depan, 17 Desember 2024. Sidang selanjutnya akan mengagendakan keterangan terdakwa.

“Kedepannya setelah tanggapan tergugat menjadi bukti surat tersebut, maka akan diambil kesimpulan dan putusannya,” kata Sifra Pangabean.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *