THE NEWS Bukit Asam Gandeng Bank Himbara Manfaatkan Devisa Hasil Ekspor
thedesignweb.co.id, Jakarta PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan 3 bank mitra telah menandatangani nota kesepahaman tentang mekanisme penggunaan penerimaan devisa ekspor sumber daya alam (DHE SDA).
Di antaranya adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Bukit Asam Tbk, Farida Tamrin mengatakan, MoU ini akan mempererat kerja sama antara PTBA dengan bank mitra, serta saling memberikan dukungan terhadap kegiatan usaha masing-masing.
“Selanjutnya PTBA berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA untuk keberlanjutan dan pengembangan industri sumber daya alam Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional,” kata Farida dalam keterangan resmi, Rabu (2/10). . /2024).
Skema Penerapan DHE SDA Peraturan Bank Indonesia No.7 tentang Penerimaan Ekspor Valuta Asing dan Pembayaran Impor Valuta Asing Tahun 2023 (PBI No.7 Tahun 2023) dan Peraturan Dewan Gubernur BI No.4 tentang Penerimaan Ekspor Valuta Asing Tahun 2023 diatur dengan . Penukaran dan pembayaran impor valas sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 (PADG BI Tahun 2024 No. 6).
“Dalam penerapan DHE SDA, PTBA akan fokus pada kebijakan dan regulasi terkait dengan mengutamakan prinsip Good Corporate Governance,” kata Farida. peraturan
Sebagai perusahaan eksportir batu bara, PTBA harus menempatkan DHE SDA minimal 30 persen di sistem keuangan Indonesia.
Penempatan ini dapat berupa Rekening Khusus atau instrumen keuangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penerimaan Devisa Dari Usaha, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Alam (No. 36 Tahun 2023), dimana jangka waktu penempatannya adalah DHE Minimal tiga bulan sejak diterimanya dana SDA.
PTBA selalu aktif dalam penempatan DHE SDA, dengan posisi penempatan menurut Laporan Keuangan Juni 2024 sebesar Rp 1,6 triliun atau USD 95,8 juta.
Arief Rahman, CFO PT Mineral Industri Indonesia (Persero), mengatakan skema penerapan DHE SDA dirancang untuk meningkatkan kapasitas kas perusahaan dalam negeri.
“Kami di Bank Indonesia sangat mendukung inisiatif ini. “Kami berupaya untuk terus memberikan syarat-syarat yang terjangkau kepada perusahaan-perusahaan dalam negeri yang mematuhi ketentuan DHE SDA agar dapat memperoleh dana yang kompetitif dari perbankan kami,” ujarnya.
Arief juga mengucapkan terima kasih kepada PTBA yang telah mempelopori tim MIND ID dalam penggunaan DHE SDA. “Selamat kepada PT Bukit Asam Tbk dan rekanan dari Himbara. Kami berharap kerjasama ini dapat ditiru oleh perusahaan lain yang berada di bawah pengelolaan MIND ID, karena ini merupakan contoh yang sangat baik,” tutupnya.