BRI Tegaskan Tak Fasilitasi Transaksi Judi Online
thedesignweb.co.id, Jakarta – Bank Tide menegaskan mendukung upaya pemerintah memerangi perjudian online yang kini memprihatinkan. Hal ini dilakukan dengan menyatakan bahwa bank tidak memfasilitasi perjudian online di semua salurannya
BRI juga mengungkapkan terlibat aktif dalam menindak perjudian online dengan memblokir akun yang terkait dengan perjudian online.
Sekretaris Perusahaan BRI Agastya Hendy Bernardi mengatakan dalam keterangannya: “BRI telah menghentikan layanan perbankan online BRI mulai tahun 2023. 28 Februari dan memberitahu pihak berwenang terkait
Terkait online banking BRI, dalam siaran pers Cominfo sebelumnya telah disebutkan bahwa larangan tersebut akan berlaku pada 42 layanan pembayaran online untuk perjudian.
Terkait penindakan perjudian online, Agastya mengatakan pihak berwenang berkomitmen untuk melaporkan jika ada akun yang kedapatan melakukan operasional perjudian online.
BRI juga siap segera melakukan pemblokiran rekening sesuai prosedur dan aturan yang berlaku
Untuk mendukung pemerintah dalam memerangi perjudian online di Indonesia, BRI telah aktif dalam mengatur dan menegakkan sistem pembayaran melalui beberapa inisiatif, kata Agastya.
Berikut beberapa langkah yang dilakukan Bank BRI untuk memerangi perjudian online di Indonesia: BRI terus memperkuat sistem internalnya untuk secara proaktif memerangi perjudian online di Indonesia. Antara lain menerapkan pendekatan berbasis risiko yang dituangkan dalam Kebijakan dan Kerangka Terkait Pencegahan Pencucian Uang dan Terorisme Keuangan (APU PPT), untuk melindungi BRI agar tidak menjadi sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk perjudian online. . BRI menerapkan sistem pemantauan transaksi mencurigakan terkait perjudian online Sebagai bagian dari pengelolaan risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Due Diligence (EDD) yang merupakan proses yang lebih komprehensif dibandingkan Customer Due Diligence (CDD) yang dahulu disebut Know Your Customer (KYC). BRI juga aktif menjelajah web di berbagai situs perjudian online untuk mengumpulkan data Lalu apakah ada indikasi rekening BRI digunakan sebagai tempat isi ulang atau deposit perjudian online. Tampilan situs perjudian online disimpan untuk memblokir akun Hingga BRI Juli 2023, proses likuidasi rekening-rekening yang terindikasi melakukan transaksi perjudian online masih berlangsung. BRI pada bulan Juni mengidentifikasi dan memblokir 1.049 akun yang terlibat perjudian online selama periode 2023 hingga Juli 2024. BRI secara aktif mendorong literasi nasabah dan masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan rekening bank untuk kegiatan ilegal dan menjelaskan konsekuensinya kepada nasabah.
Terakhir, Agastya mengungkapkan BRI berkomitmen untuk berkolaborasi, bekerja sama dan berkolaborasi dengan industri, regulator, dan pemangku kepentingan untuk mengambil langkah-langkah preventif dan perbaikan dalam menghilangkan perjudian online menggunakan layanan perbankan.
Hal ini dilakukan mengingat pengelolaan perjudian online memerlukan kerja sama semua pihak secara terpadu dan konsisten, baik kementerian/lembaga, regulator, industri, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat, kata Agastya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) telah mengajukan pembatalan atau pembatalan sertifikat pendaftaran 21 Penyedia Layanan Pembayaran (PSP) yang terlibat dalam perjudian online.
“Pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024, Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada PJP bahwa layanannya tidak memfasilitasi perjudian online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setadi dalam keterangannya, Sabtu (10/10.8/ 2024).
21 PJP dengan 42 sistem elektronik (layanan pembayaran) terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Salah satu layanan yang disebutkan dalam pengumuman resmi Kominfo adalah (PERSERO) PT Bank Rakyat Indonesia – Internet Banking Web Bank BRI.
Cominfo menemukan adanya keterkaitan antara penggunaan layanan sistem pembayaran dengan aktivitas perjudian online Jadi, port PJP terekspos
Hasil audit internal/audit dimaksud disampaikan kepada Cominfo dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak surat teguran diterima.
Budi Ari mengatakan, “Jika Kominfo tidak menerima hasil pemeriksaan dalam waktu 7 hari, maka penyedia layanan pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif sesuai prosedur hukum.”