Teknologi

THE NEWS Mau Beli iPhone 16 di Luar Negeri, Berapa Biaya Daftar IMEI-nya?

thedesignweb.co.id, Jakarta – Apple telah memulai pre-order seri iPhone 16 yang diluncurkan pada 9 September di beberapa negara. Sayangnya, masih belum ada informasi kapan PO Apple mitra penjualan ponsel baru Apple ini akan dibuka di Indonesia.

Namun, beberapa penggemar iPhone mungkin sudah melakukan pre-order iPhone 16 di negara tetangga dan tidak sabar menunggu ponsel impiannya hadir. Misalnya Singapura, Malaysia, Thailand, dll.

Untuk menggunakan seri iPhone 16 yang bisa dibeli di negara tetangga di Indonesia dan terhubung ke jaringan seluler operator lokal, pemilik harus mendaftarkan IMEI atau registrasi IMEI.

Pada saat yang sama, selama pendaftaran IMEI, pemilik ponsel yang membeli iPhone 16 di luar negeri juga akan membayar pajak lebih dari $500 yang disebut pajak impor ponsel.

Lantas, berapa pajak dan bea masuk bagi seseorang yang membeli iPhone 16 dan mendaftarkan IMEI ke bea cukai? Yuk simak perhitungan kasarnya di sini.

Perlu Anda ketahui bahwa mendaftarkan IMEI perangkat Anda tidak dipungut biaya. Namun, pemilik peralatan harus membayar pajak dan bea masuk, dan harga peralatan akan dikenakan pajak sebesar $500.

Jadi jika Anda membeli iPhone 16 seharga $799, tagihan pajak Anda akan menjadi $299. $500 itu bebas pajak, jadi ya.

Ada beberapa jenis biaya pendaftaran IMEI, antara lain pajak impor, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak impor Pasal 22.

Pajak impor sebesar 10% dari nilai pabean dan pajak pertambahan nilai sebesar 11% dari nilai impor.

Kedua, PPH impor Pasal 22 sebesar 10 persen dari nilai impor bagi yang sudah memiliki NPWP dan 20 persen dari nilai impor bagi yang belum memiliki NPWP.

Misalnya IMEI iPhone 16 untuk penghitungan pajak registrasi adalah:

IPhone 16 versi 128GB dibanderol dengan harga S$1.299 atau setara US$995 (Rp15.417.634,25). Jika jumlah pajak atau bea melebihi $500.

Dalam hal ini, jumlah bea masuk = Harga produk – 500 USD, atau 995 USD – 500 USD = 495 USD, yang setara dengan Rp 7.628.791 (nilai tukar Google berlaku pada saat penulisan).

Pajak impornya sebesar 10 persen dari bea masuk atau 10 persen x 7.628.791 = Rp 762.879.

Nilai impor yang dihitung dari bea masuk dan pajak impor adalah Rp 7.628.791 + 763.000 = Rp 8.391.791.

Sedangkan PPN dihitung sebesar 11 persen dari nilai impor, yakni PPN = 11 persen x Rp 8.391.791 atau Rp 923.097.

Jadi total pajak yang terutang adalah pajak impor ditambah pajak pertambahan nilai atau Rp 763.000 + Rp 923.097 = Rp 1.686.097.

Pph bagi pemegang NPWP : Nilai impor x 10 persen atau 8.391.791 x 10 persen = Rp 839.179

Pph untuk non pemegang NPWP : Nilai impor x 20 persen atau Rp 8.391.791 x 20 persen = Rp 1.678.358.

Pajak impor: Rp 763.000 / PPN: Rp 923.097 / Pph: Rp 839.179 (NPWP) dan Rp 1.678.358 (non-NPWP).

Misalnya, jika Anda membeli iPhone 16 versi termurah dari Singapura, total biayanya adalah:

Setara Rp 15.418.000 + 763.000 + 923.097 + 1.678.358 = Rp 16 juta atau Rp 17 juta.

(Tina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *