THE DESIGN WEB

Seputar berita tentang liputan nusantara

Kesehatan

Pandangan Islam Terhadap Praktik Klinik Kecantikan Abal-Abal

Baru -baru ini, LIPUTAN 6.com, Jakarta mempraktikkan Klinik Kecantikan Palsu dari Rhea Beauty Viral. Klinik ilegal ini diatur oleh wanita yang bukan dokter dengan dokter strategis yang tidak perlu.

Pemilik RIA Beauty, RIA Augina, diketahui menggunakan Dermola (perangkat medis dengan ratusan jarum kecil) untuk menghaluskan permukaan pasien. Dia melakukan tindakan itu dengan sumbernya dan tidak cocok dengan nilainya.

“Jika sering dan sama seperti itu membuat kulit melemah dan dapat menyebabkan kanker kulit yang tidak disadari oleh pasien,” kata dokter kulit Muji Iswanti dengan Indonesian Doctors Association (IDI) LIPUTAN Health 6. COM (12/12/13/2024) .

Ini jelas merusak pasien akibat kesehatan. Jadi bagaimana kebiasaan kecantikan palsu dapat melihat dari sudut pandang Islam?

Aturan agama Islam di fiqh melanggar praktik etika profesional semacam ini dan dianggap dosa besar karena mengandung penipuan (rumah) material dan pengkhianatan mandat.

Dalam Islam, penipuan atau pekerjaan rumah tangga sangat penting. Rasulullah pernah melihat: مَنْ غلَ yr مِنّاّ

Artinya: “Siapa pun yang curang, tidak termasuk dalam kelompok kami,” (Hr. Muslim).

Menurut pelatih sekolah Islam Islam Darul Istikamah, Batan, Sumenp, Ustaz Ahmad Mimun Nafis, klinik kecantikan ilegal sering menarik perhatian dengan promosi yang mengklaim keterampilan profesional. Namun, pada kenyataannya, layanan ini jauh dari mengisi standar medis.

Ahmed telah menambahkan bahwa penipuan seperti itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kejujuran, yang mendukung pendidikan Islam.

Pada hari Senin (12/23/2024), Noo mengutip di -lein, “Praktik Klinik Kecantikan Palsu tidak hanya membahayakan orang dan kesehatan, tetapi juga hak kehidupan Tuhan dan melanggar hak asasi manusia.”

Dalam kasus nasional ini, hukum Islam melihat pentingnya menerapkan keputusan oleh pemerintah atau otoritas untuk melindungi masyarakat. Seperti yang disebutkan oleh para sarjana:

 ِ per اللِّ  

Rata-rata Salasil, 1404-1427 H, vol.

Klinik kecantikan palsu dengan klaim dan layanan palsu tanpa standar medis dengan bagian Tadlyis (penipuan).

Jenis tindakan ini tidak hanya membahayakan para korban secara individual, tetapi juga menciptakan kerusakan sosial.  Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memecahkan anak anjing di balik klinik kecantikan palsu. Entah lisensi aktif klinis, atau memberikan pembatasan spesifik yang membuat resistor.

Langkah ini penting untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap layanan Indonesia dan untuk mempertahankan otoritas keterampilan yang memadai dari pemasok layanan.  

Tentang ini, utusan Allah pernah mengatakan dia tidak memiliki keterampilan perawatan tetapi berani mengobatinya, dia harus siap untuk mengambil risiko tindakannya. Dikatakan: 

 مَنْ uth ط byaby

Artinya: “Siapa pun yang membuka praktik dokter (pengobatan/kedokteran), meskipun sejarah dan perawatannya tidak dicatat bahkan jika ia tidak merekam trek ilmiah,” (Hr. Abu Dawood).

Hadis ini merupakan fondasi penting untuk menilai praktik klinik kecantikan palsu. Penipuan yang diklasifikasikan sebagai kata kerja t’addi (rusak) di fiqh, dan jika itu menyebabkan kerugian fisik atau mental pada fiqh, dan jika itu menyebabkan kerusakan fisik atau emosional bagi para penjahat (Daman (Dhaman harus dibawa ).

Dalam tinjauan hukum positif Indonesia, praktik klinik kecantikan palsu dapat diklasifikasikan sebagai memotong beberapa ketentuan hukum. 17 tahun 2023 berkaitan dengan undang -undang yang tidak ada kesehatan yang mengandung ketentuan yang melarang praktik klinik palsu.

Pasal 203 mengkonfirmasi bahwa personel perawatan harus memiliki kualifikasi dan wewenang sesuai dengan peraturan. Di mana Pasal 5 mengelola sanksi pidana bagi mereka yang memberikan perawatan kesehatan tanpa persetujuan pemerintah dengan denda lima tahun atau RP maksimum dengan denda penjara 5 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *