THE DESIGN WEB

Seputar berita tentang liputan nusantara

Bisnis

Merchant Pungut Biaya Tambahan QRIS, BI Imbau Konsumen Laporkan

thedesignweb.co.id, Bank Jakarta-Windonesia (BI) menekankan bahwa pengusaha dilarang dengan biaya manajemen konsumen. Selain itu, BI mengharuskan pembeli untuk melaporkan lebih banyak biaya kepada administrator QRI. 

Perwakilan BI Filianasihaan atas Gubernur Hendarta dari Indonesia telah menyatakan di Indonesia pada hari Rabu (10/16/2024) … “kata wanita yang akrab bernama Filii.

Dia mengatakan biaya QRI tambahan (wajah) dituduh melakukan pengusaha. Peraturan ini terdiri dari ketentuan peraturan perbankan di Indonesia 52 23/6/2021 dalam kaitannya dengan membebankan biaya layanan tambahan (biaya tambahan). (SetNece) PJP Biaya Biaya Barang dan / atau Penyedia Layanan.

Dia mengatakan: “Karena bank Indonesia memiliki beberapa peraturan, Pasal 52 dengan jelas menetapkan penyedia untuk melarang larangan pengguna pembeli kepada pengguna pembeli,” katanya.

Fili mengasumsikan bahwa banyak hukuman ketat menjatuhkan pengusaha yang masih bertekad untuk mengumpulkan manajemen QRI. Bentuk hukuman adalah untuk menutup kerja sama daftar hitam.

“Ada penalti untuk apakah PJP membutuhkan tindakan buruk, Anda perlu membantu pedagang. Itu dapat diungkapkan di masa depan. Bahkan pedagang dapat memasukkan daftar hitam.”

Saat ini, melalui konsekuensi pemantauan Administrasi Umum Perlindungan dan Pesanan Perdagangan (PKTN), menemukan banyak perusahaan mengumpulkan konsumen tambahan konsumen mesin EDC dan QRI. 

 

Jika biaya tambahan biaya tambahan yang disebabkan oleh konsumen dan peserta bisnis adalah 1-3%, itu dapat membutuhkan banyak pendapatan dari pemuatan.

Direktur -General di PKTN Moga Simpatus mengatakan partai politiknya diizinkan untuk memberikan bimbingan peserta bisnis dan memulihkan kondisi buruk. Dalam hal ini, dalam hal ini, selama periode transaksi memperoleh biaya.

“Kementerian Perdagangan Menanyakan Perusahaan (PJP) yang terlibat dalam Penyedia Layanan Bank / QRIS) menggunakan mesin EDC (EDC) atau menggunakan Standar Indonesia (QRI). Bertanggung jawab untuk membayar fasilitas ini yang tidak mengganggu konsumen.” Kata Moga.

 

Laporan: Suraman

Sumber: Merdeka.com

Di masa lalu, Bank Indonesia mengatakan keberadaan standar Indonesia (QRI) dengan cepat menanggapi Asosiasi Sistem Sistem Indonesia yang memiliki (ASPI) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Elyana K. Widyasari, Wakil Direktur Departemen Sistem Perbankan Bank Indonesia.

Dia mengatakan penerbitan QRI tidak akan menggantikan kartu kredit atau transaksi pembayaran kartu debit. Meskipun bentuk QRI terus mengurangi transaksi pembayaran kartu kredit atau kartu debit.

Oleh karena itu, (QRI) tidak terikat, tidak sebanding. Itu berarti tidak saling menggantikan, bukan, “kata Elyana Vilyasari.

Saat ini, orang harus menyediakan layanan pembayaran yang efektif dengan biaya yang lebih rendah.

“Jika Anda ingat sekitar 5 hingga 6 tahun yang lalu, jika kami ingin membayar QRI pertama, kami sering bertanya kepada pengusaha (pengusaha) dan selalu memiliki biaya masyarakat.” Tampaknya memiliki biaya masyarakat. “Karena dia memiliki banyak biaya komunitas

 

 

Dia menambahkan bahwa transaksi pembayaran dan kartu debit dengan kartu kredit masih di depan umum. Selain itu, Bank Indonesia juga menangani transaksi publik melalui kartu kredit dan kartu debit.

Dia berkata: “Karena masih ada model pembayaran yang serupa, dan jenis pembayaran ini masih dikelola dan dikelola oleh bank di Indonesia.”

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menunjukkan bahwa catatan nominal transuksi bank digital adalah 1,588,53 triliun kuartal 2024 peningkatan 16,15% (YOY). Pada saat yang sama, perdagangan uang elektronik (EU) menambahkan 41,70% (YOY) ke RP25.339 triliun

Pada saat yang sama, transaksi nama QRIS meningkat 175,44% (YOY), banyak pengguna tiba di 48,12 juta, dan jumlah pedagang 31,61 juta. Pada saat yang sama, transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM / debit turun di 3,80% (YOY) menjadi RP 1,183177 triliun. 

Namun kartu kredit nominal meningkat 7,71% (YOO). Oleh karena itu, jumlah transaksi menggunakan kartu kredit akan tiba di Rp10.513 triliun.

 

Laporan: Suraman

Sumber: Merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *