THE NEWS Ada 727 Titik Tak Dijaga, Perlintasan Sebidang Darurat Kecelakaan
thedesignweb.co.id, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI melihat banyaknya pelanggaran di perlintasan sebidang. Dengan separuh perlintasan sebidang yang umumnya tidak dirawat, tabrakan antara kereta api dan kendaraan atau suhu tinggi masih sering terjadi.
Executive Vice President Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiaji mengatakan, berdasarkan data Januari hingga Agustus 2024 saja, terdapat 535 kasus serangan balik di rel dan perlintasan kereta api. Pada tahun 2023 terjadi 774 kejadian bumerang, dan pada tahun 2022 terjadi 738 kejadian bumerang.
“KAI sangat prihatin dengan permasalahan ini sehingga perlu terus menggencarkan kegiatannya untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya yang dihadapi jika melanggar aturan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api untuk meningkatkan kesadaran,” ujarnya, mengutip keterangan resmi PT. KAI.(Persero), Jumat (10 April 2024).
Saat ini terdapat 3.693 perlintasan sebidang di Pulau Jawa dan Sumatera. Diantaranya, terdapat 2.966 pelabuhan jasa dan 727 pelabuhan ilegal.
Sementara itu, 1.883 pos pemeriksaan yang dijaga, terhitung 50,98%, sedangkan ada 1.810 pos pemeriksaan yang tidak dijaga, yang tentu saja jauh lebih berbahaya.
“KAI terus berupaya aktif melakukan penutupan perlintasan guna menunjang keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2023, KAI menutup 107 titik perlintasan. Selain itu, antara Januari hingga 12 Agustus 2024, KAI berhasil menutup 130 titik perlintasan.”
Sesuai Pasal 94 UU Nomor 23 Tahun 2007, perlintasan sebidang yang tidak berizin harus ditutup. Pemerintah pusat atau pemerintah daerah bisa menutup pelabuhan darat.
Agus mengatakan, sepanjang Januari hingga 16 September 2024, tercatat ada 272 korban kecelakaan di perlintasan sebidang tersebut. Berbagai situasi seperti cedera atau bahkan kematian. Sayangnya, 101 dari 272 orang meninggal.
“Sesuai Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar perlintasan sebidang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 750.000 rubel. Kerugian Material lainnya merupakan ancaman dan KAI juga dapat melakukan tindakan hukum. “
KAI juga melarang keras manusia melakukan aktivitas di atas rel kereta api selain untuk keperluan operasional kereta api. Hal ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa orang yang mengganggu pergerakan kereta api dapat dipenjara paling lama tiga bulan atau didenda paling banyak Rp15.000.000.
“Kami juga menghimbau masyarakat untuk menaati rambu-rambu di perlintasan sebidang dan menegakkan disiplin lalu lintas untuk mencapai keselamatan bersama. KAI juga akan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di persimpangan.”