THE DESIGN WEB

Seputar berita tentang liputan nusantara

Berita

Libur Imlek, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini Rabu 29 Januari 2024

LIPUTON 6.com, Jakarta – Jakarta Transport Agency (DISCB) masih menghapus, sementara hari ini, sistem aneh juga diterapkan di wilayah Jakarta pada hari Rabu (29/2025). Kebijakan ini diadopsi untuk mengenang dua hari utama, yaitu Isra Miraj Nabi Muhammad dan Tahun Baru Cina dari 27 hingga 29 Januari 2025.

Jakarta, kepala Syfrin Liputo, agen transportasi Jakarta, menjelaskan bahwa tujuan kebijakan ini adalah untuk mendukung dinamika mudah masyarakat selama liburan panjang untuk berpartisipasi dalam perayaan tersebut.

“Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Jakarta No. 88 dari Pasal 3 Paragraf 3 2019, 2019, yang menyatakan bahwa larangan operasi yang aneh dari sistem tidak berlaku pada hari libur umum yang ditunjuk pada hari Sabtu, Minggu dan keputusan presiden, “SIFREE pada hari Rabu (29/2025) dinyatakan dalam pernyataan tertulis yang dikutip.

Penghargaan kontrak ini juga mengacu pada peraturan DKI Jakarta No. 88, Jakarta No. 88, yang menyatakan bahwa sistem tersebut ditentukan oleh keputusan presiden pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur umum.

Selain itu, kebijakan ini menyangkut keputusan umum (SKB) dari 3 menteri yang terkait dengan hari libur umum dan hari libur bersama, di mana pemerintah memperbaiki 27-29. Januari 2025 sebagai hari libur umum.

Perlu dicatat bahwa DKI yang valid saat ini adalah langkah oleh Pemerintah DKI Jakarta (PEMPR) untuk mengurangi overload overload dan batas udara empat di wilayah Jakarta, serta mengurangi emisi karbon kendaraan di ibukota OF OF ibukota.

Perluasan ganjil dan juga daerah tersebut diatur dalam regulasi Gubernur DKI Jakarta No. 88, yang mengubah peraturan nomor 155 sejak 2018 mengenai larangan transportasi dengan sistem yang aneh.

Kebijakan ini dibandingkan dengan urusan internal nomor 26, 2022 hingga 46 dan Peraturan Gubernur No. 88 dari 2019.

Lokasi di bawah 26 dan segmen ganjil di Jakarta:

1 .. Jalan Pint Besar

2. Jalan Gajah betina

3. Jalan Hayam Vuruk

Jal. Jalan

5. Jalan Maidan Merdeca Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Gender Sudirman

8. Jalan Sisingmangaraja

9. Jalan Panglima Polym

10. Jalan Fatmavati

11. Jalan Suriopronoto

12. Jalan Balikapapan

13. Jalan Kai Caringin

14. Jalan Tomang Rai

15. Jalan Jalan dengan permanen

16. Jalan Gatot Subrato

17. Jalan Gunung Herario

18. Jalan HR Rasuna berkata

19. Jalan D.I. Pandjaitan

20. Jalan Genderal A. Kosakata

21. Jalan Prokuka

22. Jalan Slemba Rai West Side

23. Situs Jalemba Salemba Rai Taimur Setelah Jala Deponero Setelah Persimpangan Jalen Poreban Rai

24. Jalan Krat Rai

25. Stasiun Street Senen

26. Jalan GUNANG SAHARI

Ada ketentuan tentang pengecualian kendaraan bermotor yang dapat memasuki bidang seragam aneh Jakarta.

1. Kendaraan khusus yang membawa penyandang disabilitas

2. Ambulans kendaraan

3. Kendaraan Api

4. Kendaraan Transportasi Umum (Papan Kuning)

5. Kendaraan Didukung oleh Motor Listrik

6. Sepeda motor

7. Pengiriman Kendaraan untuk Bahan Bakar dan Bahan Bakar Bahan Bakar Khusus

8.

9. Plat Merah, TNI Dan mengoperasikan kendaraan layanan powering dengan poli

10. Kepemimpinan dan pejabat nasional asing dan lembaga internasional yang merupakan tamu negara bagian

11. Kendaraan yang memberikan bantuan dalam kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk tujuan tertentu menurut penilaian

.

14. Pasien mengumpulkan kendaraan yang mengumpulkan pasien Kovid -19

15. Vaksin Melawan Mobilitas Kovid -19

16. Pengangkutan kendaraan rol oksigen

17. Kendaraan Transportasi untuk Transportasi Logistik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *