Libur Imlek, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini Rabu 29 Januari 2024
LIPUTON 6.com, Jakarta – Jakarta Transport Agency (DISCB) masih menghapus, sementara hari ini, sistem aneh juga diterapkan di wilayah Jakarta pada hari Rabu (29/2025). Kebijakan ini diadopsi untuk mengenang dua hari utama, yaitu Isra Miraj Nabi Muhammad dan Tahun Baru Cina dari 27 hingga 29 Januari 2025.
Jakarta, kepala Syfrin Liputo, agen transportasi Jakarta, menjelaskan bahwa tujuan kebijakan ini adalah untuk mendukung dinamika mudah masyarakat selama liburan panjang untuk berpartisipasi dalam perayaan tersebut.
“Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Jakarta No. 88 dari Pasal 3 Paragraf 3 2019, 2019, yang menyatakan bahwa larangan operasi yang aneh dari sistem tidak berlaku pada hari libur umum yang ditunjuk pada hari Sabtu, Minggu dan keputusan presiden, “SIFREE pada hari Rabu (29/2025) dinyatakan dalam pernyataan tertulis yang dikutip.
Penghargaan kontrak ini juga mengacu pada peraturan DKI Jakarta No. 88, Jakarta No. 88, yang menyatakan bahwa sistem tersebut ditentukan oleh keputusan presiden pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur umum.
Selain itu, kebijakan ini menyangkut keputusan umum (SKB) dari 3 menteri yang terkait dengan hari libur umum dan hari libur bersama, di mana pemerintah memperbaiki 27-29. Januari 2025 sebagai hari libur umum.
Perlu dicatat bahwa DKI yang valid saat ini adalah langkah oleh Pemerintah DKI Jakarta (PEMPR) untuk mengurangi overload overload dan batas udara empat di wilayah Jakarta, serta mengurangi emisi karbon kendaraan di ibukota OF OF ibukota.
Perluasan ganjil dan juga daerah tersebut diatur dalam regulasi Gubernur DKI Jakarta No. 88, yang mengubah peraturan nomor 155 sejak 2018 mengenai larangan transportasi dengan sistem yang aneh.
Kebijakan ini dibandingkan dengan urusan internal nomor 26, 2022 hingga 46 dan Peraturan Gubernur No. 88 dari 2019.
Lokasi di bawah 26 dan segmen ganjil di Jakarta:
1 .. Jalan Pint Besar
2. Jalan Gajah betina
3. Jalan Hayam Vuruk
Jal. Jalan
5. Jalan Maidan Merdeca Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Gender Sudirman
8. Jalan Sisingmangaraja
9. Jalan Panglima Polym
10. Jalan Fatmavati
11. Jalan Suriopronoto
12. Jalan Balikapapan
13. Jalan Kai Caringin
14. Jalan Tomang Rai
15. Jalan Jalan dengan permanen
16. Jalan Gatot Subrato
17. Jalan Gunung Herario
18. Jalan HR Rasuna berkata
19. Jalan D.I. Pandjaitan
20. Jalan Genderal A. Kosakata
21. Jalan Prokuka
22. Jalan Slemba Rai West Side
23. Situs Jalemba Salemba Rai Taimur Setelah Jala Deponero Setelah Persimpangan Jalen Poreban Rai
24. Jalan Krat Rai
25. Stasiun Street Senen
26. Jalan GUNANG SAHARI
Ada ketentuan tentang pengecualian kendaraan bermotor yang dapat memasuki bidang seragam aneh Jakarta.
1. Kendaraan khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Ambulans kendaraan
3. Kendaraan Api
4. Kendaraan Transportasi Umum (Papan Kuning)
5. Kendaraan Didukung oleh Motor Listrik
6. Sepeda motor
7. Pengiriman Kendaraan untuk Bahan Bakar dan Bahan Bakar Bahan Bakar Khusus
8.
9. Plat Merah, TNI Dan mengoperasikan kendaraan layanan powering dengan poli
10. Kepemimpinan dan pejabat nasional asing dan lembaga internasional yang merupakan tamu negara bagian
11. Kendaraan yang memberikan bantuan dalam kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk tujuan tertentu menurut penilaian
.
14. Pasien mengumpulkan kendaraan yang mengumpulkan pasien Kovid -19
15. Vaksin Melawan Mobilitas Kovid -19
16. Pengangkutan kendaraan rol oksigen
17. Kendaraan Transportasi untuk Transportasi Logistik