Jaringan Perburuan Liar Rusa di Pesisir Barat Lampung Dibongkar, 8 Pelaku Diamankan
thedesignweb.co.id, Lampung – Polisi ditangkap Rusa Liar Jaringan Pesisir Barat Regency, Lampung. Delapan penjahat dikonfirmasi dalam operasi itu, tiga di antaranya disebut tersangka.
Tiga tersangka yang ditahan adalah Kasanan (43), Hamid Noorohan (51) dan Suvarno (27), penduduk cabang Pekon Way, Distrik Bankkunati, Kabupaten Prosesi Pissisir. Diketahui bahwa kelompok ini secara ilegal berburu rusa.
Kepala Polisi Pantai Barat AKBP Alsyyendra mengatakan kasus itu keluar melalui patroli yang diselenggarakan oleh tim Konservasi Alam Konservasi Alam Tambus (TWNC).
Linsendra mengatakan pada hari Jumat (3/3/2025), “TWNC Petrol menemukan sekantong daging yang dicurigai di dalam tas. Kemudian dua penjahat mengambil tas itu. Berdasarkan penangkapan ini, kami berhasil mengembangkan dan mencapai insiden itu …”
Berdasarkan hasil penyelidikan, tiga orang dinobatkan sebagai tersangka utama perburuan ini.
Mereka berburu rusa dengan anggota kelompok lain, membunuh, membunuh, dan mengambil daging untuk berburu.
“Tiga tersangka mengakui bahwa dagingnya adalah rusa. Mereka bertindak sebagai pemburu utama, sementara lima orang lagi mendapatkan daging dan sekarang memiliki posisi saksi,” katanya.
Selama operasi ini, polisi menyita beberapa barang yang digunakan untuk berburu, yang meliputi ::
Tali merah 4 -meter, mesh putih 18 meter, korek api, sepeda motor hitam Honda Revo, tas putih dan kantong plastik yang berisi rusa kolom 0,5 kg.
Saat ini, proses pengadilan di West Coast Mapol ada di depan. Polisi juga terus menyelidiki masalah ini untuk mengungkapkan kemungkinan jaringan perburuan lain.
Fenomena ini menambahkan daftar panjang bahaya bagi satwa liar Indonesia. Ada kekhawatiran serius terhadap penegakan hukum perahu ilegal dan proteksionis untuk rusa yang terlibat dalam hewan yang dilindungi.
“Kami menyatakan komunitas untuk berpartisipasi dalam perlindungan hewan dengan mengumumkan perburuan liar kepada masyarakat,” pungkasnya.