THE NEWS Ojol Bonceng Penumpang yang Bukan Mahram, Bagaimana Pandangan Islam?
thedesignweb.co.id, Layanan ojek online Jakarta atau biasa dikenal dengan Ojul menjadi sangat populer di Indonesia. Layanan ini banyak digunakan oleh masyarakat untuk bepergian, seperti bekerja atau sekolah.
Biasanya pengemudi Ojole adalah laki-laki dan sebagian besar penumpangnya adalah perempuan. Lantas bolehkah laki-laki menikah dengan perempuan yang bukan bulan Muharram sebagaimana yang diterima Islam?
Menurut website Kementerian Agama Republik Indonesia, terutama dalam Islam, seorang muslim wajib menjaga diri dari aktivitas yang mendekatkan dirinya pada perzinahan. Laki-laki dan perempuan non-mahram juga dilarang menyendiri atau bergaul yang menimbulkan ketertarikan. Namun ada kondisi berbeda yang membolehkan laki-laki memandang perempuan yang bukan mahram. Salah satunya adalah maumla atau waktu interaksi.
Selama berselingkuh, termasuk jual beli dan bekerja, laki-laki diperbolehkan bertemu atau berkendara bersama perempuan non-mahram, yang menentang perselingkuhan tersebut. Termasuk juga seorang tukang ojek yang sedang mengangkut penumpang. Hal ini terjadi dalam Baqaat al-Taqreeb karya Abu Saywaja [halaman 31]:
Pesannya
Keenam, melihat perempuan yang bukan mahram dalam syahwat dan mamula. Kementerian Agama dalam lamannya, Selasa (20/8/2024), mengatakan, “Oleh karena itu, dalam keadaan seperti itu (bagi laki-laki) perempuan diperbolehkan. lihatlah wajah-wajah yang bukan Muharramnya.”
Padahal, diperbolehkan dalam Islam antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahram dengan syarat tidak ada hubungan khalwat atau tidak ada kemungkinan ghibah. Hal ini dijelaskan dalam Kitab al-Majmoo, Seerah al-Muhadithtab, Volume 4, halaman 350:
Dilarang berbaur dengan wanita
“Hubungan antara perempuan dan laki-laki dilarang kecuali ada pengecualian.”
Setelah itu dijelaskan pula dalam Kitab Musufa al-Fiqhiyyah Al-Quwaitiyyah Jilid XL Halaman 372, diperbolehkannya seorang laki-laki dan seorang perempuan berbicara bersama-sama. Berikut uraiannya:
FAQ FAQ tentang pertanyaan ini علب ربِّ العدی وتالیب ربِّ الْعلیک il-lan-il-lam-bi-ki
“Dalam agama Safiyyah dan Hanbali, disyariatkan bagi laki-laki untuk melihat bagian tubuh perempuan yang bukan mahram, termasuk wajah dan telapak tangan. Namun Safiyyah dan Hanbali membolehkan laki-laki melihat wajah perempuan. Yang bukan mahram untuk jual beli dll.
Mazhab Sufi dan Hanbali juga menjelaskan mengapa laki-laki dan perempuan diperbolehkan saling berpandangan saat berhubungan seksual.
“Tujuannya agar bisa saling mengenali jika ada masalah di kemudian hari, seperti pengembalian barang, tuntutan pembayaran, dan lain-lain.”
“Melihat bagian tubuh lain selain wajah masih belum bisa diterima karena keinginan terkait maumla didapat hanya dengan melihat wajah,” menurut Direktur Jenderal Bimbingan Islam Pengelolaan Syariah Kementerian Agama, Kementerian Agama. saya menulis