Bisnis

OJK Masih Upayakan Pencarian Bos Investree

LIPUTAN6. 

Ketua Komite OJK Mahrra Siregar mengatakan partainya terus memperjuangkan langkah -langkah yang diperlukan. 

“Saya tidak memiliki pembaruan terakhir, tetapi hal terakhir adalah bahwa kami akan terus berusaha untuk mengambil tindakan sesuai dengan kebutuhan yang kami lakukan dalam proses tuduhan,” kata Mahahra kepada wartawan di 6. Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE), Selasa (11.12 .2024). 

Mahhra menambahkan bahwa otoritas akan memberikan prioritas pada kasus -kasus yang merusak masyarakat. Namun, Mahradra mengatakan industri pinjaman P2P untuk masyarakat telah menghasilkan keuntungan besar dengan nilai pinjaman ini, yang sudah di atas 700 triliun rp. 

OJK secara resmi mencabut Lisensi Bisnis Inviesta sesuai dengan keputusan Komisi Komisaris Komisaris KEP-53/D.06/2024. Pembatalan ini menyebabkan pelanggaran ketentuan minimum pada ekuitas dan kapasitas buruk yang mengganggu operasi dan layanan masyarakat.

Keputusan itu adalah upaya OJK untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, terutama di sektor teknologi informasi (LPBBTI).

OJK juga meminta Inviesta untuk memenuhi kewajiban modal minimum dan meningkatkan kinerjanya, tetapi tidak dapat dipenuhi dengan istilah tertentu.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan Inviest PTT Radika Jay (Inviest) pada Oktober 2024. Selain itu, OJK juga akan bekerja dengan banyak pelanggan untuk membawa pulang Adrian Asharyanto Gunadi, yang saat ini berada di luar negeri. 

PLT Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail menjelaskan bahwa pembatalan Lisensi Bisnis Inviesta dimasukkan dalam Keputusan Komisaris Nomor 53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

“Pembatalan lisensi komersial Inviesta terutama karena melanggar modal minimum dan ketentuan lainnya, serta keputusan yang mengganggu bisnis dan layanan masyarakat,” katanya dalam sebuah pernyataan yang ditulis pada Selasa (22 Oktober 2014).

Pembatalan lisensi usaha juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk penciptaan industri jasa keuangan yang sehat, terutama penyelenggara LPBBTI dengan integritas, mengelola dengan baik dan melakukan manajemen risiko yang tepat di bawah perlindungan/komunitas pelanggan.

OJK meminta agar kepemimpinan dan pemegang saham Investe memenuhi kewajiban minimum modal properti, memperoleh investor strategis yang kuat dan upaya untuk meningkatkan kinerja dan kepatuhan mereka dengan ketentuan yang berlaku, termasuk komunikasi dengan pemegang saham dari pemilik Ultimate Beniive (Paus) bahwa mereka sebenarnya melakukannya.

Dengan demikian, OJK juga bertindak secara tegas dengan secara bertahap memberikan sanksi administratif, termasuk sanksi peringatan tentang pembatasan kegiatan bisnis (PKU) sebelum membatalkan izin bisnis.

Namun, sampai pembatasan waktu tertentu, manajemen dan pemegang saham tidak dapat mematuhi ketentuan dan menyelesaikan masalah dengan berinvestasi sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memberikan izin bisnis.

 

Ismail menjelaskan bahwa ia memiliki OJK dan terus mengambil langkah -langkah dan langkah -langkah yang menentukan terhadap mereka yang dianggap melanggar hukum dan peraturan yang berlaku terkait dengan masalah dan kegagalan investasi.

Langkahnya adalah untuk mengevaluasi kembali partai utama (PKPU) Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil yang tidak lulus dan menderita sanksi tertinggi dalam bentuk larangan menjadi pelanggan utama dan/atau menjadi pemegang saham di layanan keuangan Layanan Keuangan Institusi.

“Hasil PKPU tidak menghilangkan tanggung jawab dan dugaan tindakan kriminal karena tindakan memperoleh investasi,” katanya.

OJK juga akan menuntut otoritas kepolisian sehubungan dengan dugaan tindakan kriminal di sektor jasa keuangan bersama dengan tuduhan tuduhan (APH) sesuai dengan ketentuan hukum.

OJK akan memblokir Adrian Asharyanto Gunadi dan klien lain sesuai dengan ketentuan hukum.

OJK terus menyelidiki dana yang mengikuti Adrian Asharyanto Gunadi dan bagian lain dari Institute of Financial Services untuk blokade tambahan sesuai dengan ketentuan hukum;

“Dia bangun untuk memulihkan Gunadi Adrian Asharyanto ke negara itu sesuai dengan ketentuan hukum yang bekerja sama dengan pejabat tuduhan,” katanya.

Ambil tindakan lain terhadap Adriana Asharyanto Gunadi dan pelanggan lain yang, sesuai dengan ketentuan hukum, sesuai dengan ketentuan hukum yang terkait dengan kesulitan dan kegagalan investasi, serta masalah terkait lainnya.

 

Perlu dicatat bahwa Adrian Asharyanto adalah Gunadi Heighter Inviesta, yang izinnya dicabut oleh OJK karena tidak berpegang pada dana investasi dari para kreditor.

Adrian Gunadi adalah pendiri Investese bersama dengan Amiruddin. Adrian memiliki pengalaman di sektor perbankan, yang bahkan memegang posisi CEO CEO, salah satu bank utama di Indonesia.

Adrian Gunadi kemudian didirikan di Invares pada Oktober 2015 dan menjadi salah satu perusahaan fintech awal yang beroperasi di Indonesia.

Adrian mengubah Inviesta menjadi platform yang telah memperluas layanan sektor jasa keuangan non -banking dengan fungsi menggabungkan pemberi pinjaman dan pemberi pinjaman dalam konteks akses ke pendanaan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *