Bisnis

WEB NEWS Aturan Baru Ini Bikin Buruh Was-Was

 

General Manager PP FSP RTMM-SPSI Jakarta Sudarto AS 2023 Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan PP 28 tentang Produk Tembakau Yang Berhubungan Dengan Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Peraturan Perlindungan Elektronik Industri Hasil Tembakau. Industri Hasil Tembakau Nasional (IHT) bisa mematikan.

Sudarto mengatakan, saat ini terdapat 143.000 anggota FSP RTMM-SPSI yang mengandalkan sektor IHT sebagai pekerja produktif.

“Kebijakan ini akan mematikan industri tembakau di seluruh negeri,” katanya. Terdapat sekitar 226.000 serikat pekerja di industri terkait.

Saya menyayangkan RTMM-SPSI Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak ikut serta dalam pembahasan pasal tembakau di RPP Kesehatan.

“Padahal produk tembakau merupakan produk legal yang diakui negara. “Sektor IHT telah menjadi sumber pendapatan besar bagi negara dan mempekerjakan jutaan pekerja.”

Oleh karena itu, RPP Kesehatan meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan mengenai produk tembakau. Menurut dia, banyak pembatasan produk tembakau dalam RPP Kesehatan yang dinilai merupakan pengkhianatan terhadap amanat undang-undang kesehatan untuk tidak melarang produk tembakau.

Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) Pemerintah Sudarto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi produk yang ada saat ini, yakni pengendalian produk tembakau.

“Penegakan peraturan tersebut harus dipertahankan dan diperkuat, bukan diganti tanpa evaluasi yang komprehensif,” ujarnya.

 

Senada, Tahid Ahmed, peneliti Institute of Development Economics and Finance (INDEF) juga mengutarakan pendapatnya. Terkait ketentuan yang disebutkan dalam PP 28/2024 dan RPMK, kebijakan terkait industri tembakau seperti kemasan rokok polos tanpa merek, ia menilai adanya larangan penjualan dan pembatasan di lembaga pendidikan dan taman bermain anak. Memiliki dampak finansial yang signifikan.

Menurut dia, dampak ekonomi yang hilang jika aturan tersebut diterapkan setara dengan Rp308 triliun atau 1,5% PDB.

Selain itu, dampaknya terhadap penerimaan perpajakan bisa mencapai Rp 160,6 triliun. Jumlah ini setara dengan 7% dari total penerimaan pajak.

“Kebijakan ini akan berdampak pada 2,3 juta pekerja sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) dan produk-produknya, atau 1,6% dari total angkatan kerja,” ujarnya.

Tauhid mengatakan PP 28/2024 dan kebijakan RPMK mewajibkan setiap pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT). Tidak hanya pelaku komersial, kementerian dan organisasi juga perlu dilibatkan, jelas Tahud.

 

Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki ekosistem IHT yang kompleks dan berbeda dengan negara lain karena negara-negara tersebut bukan negara penghasil tembakau atau produk tembakau dan memiliki pajak tembakau yang rendah.

Pihaknya (INDEF) mengusulkan kepada pemerintah untuk meninjau kembali PP 28/2024 dan menghapus RPMK. Thaud menyatakan, disebutkan secara khusus pasal-pasal yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan perekonomian negara.

Selain itu, INDEF juga merupakan kementerian koordinator IHT. Kementerian Koordinator Perekonomian Kementerian Perindustrian Kementerian Perdagangan Kementerian Keuangan Kementerian Tenaga Kerja Kementerian Kesehatan dan Pertanian

“Jika kebijakan dan peraturan ini mulai berlaku, kami berharap pemerintah dapat menemukan sumber pendapatan negara yang hilang dan menciptakan lapangan kerja baru bagi para pekerja yang terkena dampak,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *