THE NEWS PN Jakpus Tak Ikut Cuti Bersama Hakim: Sesuai Petunjuk Yang Mulia
thedesignweb.co.id, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan melanjutkan sidang di tengah ketidakhadiran hakim pada 7-11 Oktober 2024. Sebab, pelayanan publik penting sesuai instruksi Hakim.
“Sikap kami mendukung penuh beliau, namun tetap kami lakukan proses karena keadaan darurat. Sesuai instruksi Yang Mulia, jangan menghilangkan hak-hak pelayanan publik,” kata Humas Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta. , Zulkifli Atyo kepada wartawan, Senin (7 Oktober 2024).
Menurut Zulkifli, mendoakan yang baik juga merupakan salah satu bentuk dukungan, sekaligus membantu menunda tuntutan hukum atau bahkan masalah keuangan.
Posisi PN Jakpus, persidangan tetap berjalan karena terjadwal. Apalagi banyak kasus khusus di Jakarta Pusat yang masih punya waktu untuk diselesaikan. Komersial, lalu praperadilan, lalu tahanan, yaitu kira-kira sampai akhir, tentu harus kita usahakan,” kata Zulkifli.
Sebelumnya, 98 aktivis yang tergabung dalam gerakan pengacara mendukung rencana Walkout Bersama Hakim se-Indonesia yang berlangsung pada 7-11 Oktober 2024.
“Kami sangat mendukung para hakim untuk mengambil cuti bersama selama 5 hari,” tegas Hero Vasquito, ketua umum gerakan pengacara, dalam keterangannya, Senin, 30 September 2024.
Alasan umum keluarnya hakim di seluruh Indonesia
Dukungan ini dilatarbelakangi oleh kepedulian terhadap kesejahteraan hakim yang dinilai masih jauh dari ideal.
Hero Vaskito menyatakan gaji dan tunjangan hakim masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang terkesan ketinggalan jaman dan tidak relevan lagi dengan kebutuhan saat ini.
“Sudah 12 tahun peraturan ini tidak pernah diperbarui. Ini jelas tidak sesuai dengan kebutuhan zaman dan tidak adil bagi wasit,” kata Hero Vasquito.
Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2018 yang menyerukan peninjauan kembali aturan gaji hakim.
“Pengaturan gaji hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini belum mempunyai landasan hukum yang kuat dan sudah tidak relevan lagi,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, Hero Vasquito mencontohkan gaji hakim golongan III A yang mengabdi 0 tahun hanya mendapat Rp 2.064.100 per bulan.
Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan gaji pegawai Golongan III A Kementerian Keuangan yang mencapai Rp2.579.400 – Rp4.236.400 per bulan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
“Hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi mencari keadilan, negara harus memperhatikan gajinya. Seharusnya gaji hakim jauh lebih tinggi dibandingkan PNS lainnya,” tegas Hero.
Hero Waskito berharap Ketua MA Muhammad Syarudin dapat menyikapi rencana Gerakan Bersama Absen Hakim se-Indonesia secara bijaksana dan bijaksana.
“Teman-teman hanya ingin menyampaikan aspirasi kesejahteraannya, harusnya direspon dengan baik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa hakim sebagai PNS harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah, terutama dalam hal mewujudkan dan mengoptimalkan hak kebendaan, manfaat dan manfaat bagi hakim dan keluarganya.
“Kedudukan dan kedudukan hakim sebagai PNS yang hak finansial, tunjangan dan tunjangannya harus sama dengan PNS lainnya,” tegasnya.
Pahlawan Waskito juga berharap Gerakan Bersama Absen Hakim se-Indonesia tidak meresahkan para pencari keadilan.
“Kami mendukung pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera memasukkan RUU tentang kedudukan hakim ke dalam undang-undang. Agar kedudukan, hak keuangan, biaya dan fasilitas hakim menjadi lebih jelas dan memadai,” tutupnya.