DESIGN WEB Kominfo Susun Regulasi Layanan eSIM, Apa Saja yang Diatur?
thedesignweb.co.id, Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) dan berbagai instansi terkait kini sedang mengembangkan regulasi untuk layanan eSIM, SIM tertanam.
ESIM adalah layanan di mana masyarakat tidak memerlukan kartu SIM fisik yang dimasukkan ke dalam ponsel cerdasnya untuk dapat mengakses komunikasi dan Internet. Saat ini operator seluler Indonesia seperti Smartfren, XL Axiata, Indosat Ooredoo Hutchison dan Telkomsel menawarkan layanan eSIM.
Namun KPPU belum memiliki peraturan yang mengatur eSIM. Aju Vidya Sari, Direktur Bidang Penyelenggaraan Komunikasi, Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan Cominfo saat ini sedang menyusun peraturan e-SIM.
“eSIM telah melihat perubahan rantai bisnis dari distribusi kartu fisik, sehingga produksi kartu fisik, kini menggunakan modul yang terpasang di smartphone. Oleh karena itu, pengguna kini dapat menggunakan smartphone yang ada tanpa menggunakan kartu fisik. kata Aju di Cominfo, Jumat (30/8/2024).
Aju mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia saat ini sedang dalam proses finalisasi dan harmonisasi peraturan terkait eSIM.
“Aturan eSIMnya sedang difinalisasi. Akhirnya kemarin kita bahas pengaturannya untuk berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Jadi kita bertemu dengan publik di bulan-bulan pertama tahun 2024, jadi ini prosesnya panjang. Sekarang kita tinggal mengatakan perlunya koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ia pun menargetkan bisa menyelesaikan aturan ini pada Oktober mendatang. Apalagi persiapannya sudah dilakukan sejak tahun lalu (2023).
Aturan mengenai eSIM akan mengatur banyak hal. Antara lain format nomor telepon.
Karena tidak hanya di smartphone yang ada angkanya, tapi juga di IoT dan mesin, maka harus dipisahkan antara angka di mesin dan jumlah pengguna di smartphone, kata Aju.
Hal lain yang diatur adalah ketentuan atau proses pembuatan identitas. Selain itu, profil eSIM juga akan dikelola, begitu pula dengan registrasi pelanggan untuk nomor eSIM.
Untuk registrasi nasabah, nasabah tetap menggunakan database warga dan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Aju menegaskan, seluruh skema pendaftaran prabayar akan serupa dengan prapendaftaran.
“Tidak terlalu berubah, hanya mengharuskan pelanggan untuk mendaftar,” ujarnya.
Cominfo, kata Aju, tidak akan mewajibkan seluruh karyawannya menyediakan layanan eSIM. Menurut dia, hanya penyedia layanan seluler yang siap menjalankan e-SIM.
“Hanya penyelenggara yang siap ESM, aturannya sudah ada. Kalau masih (belum siap) masih di kartu fisik, jalani saja kartu fisiknya,” ujarnya.
Namun karena saat ini sudah banyak beredar handset atau smartphone dan perangkat IoT di pasaran yang mendukung modul dasar eSIM, maka pemerintah merasa perlu untuk menyediakan persyaratan layanan eSIM.
Aju juga menyoroti manfaat penerapan layanan eSIM dibandingkan menggunakan kartu SIM. Menurut dia, dari sisi rantai bisnis, penerapan layanan eSIM akan semakin mengubah penyampaian rantai bisnis dan membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga seperti penyedia telekomunikasi.
Selain itu, dari sisi bisnis, layanan eSIM lebih efisien dibandingkan menggunakan kartu SIM fisik. “Masyarakat akan mempunyai pengalaman bekerja dengan pendistribusian kartu fisik yang banyak, produksi kartu fisik akan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Bagi masyarakat juga, penggunaan eSIM akan bermanfaat. Misalnya saja untuk menghindari kehilangan kartu SIM. Selain itu, juga mendukung pembakaran saat menggunakan handset.
(Bisa)