Bisnis

WEB NEWS Bakal Dibuka Oktober, Simak Jadwal dan Tata Cara Daftar PPPK 2024

thedesignweb.co.id, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan pendaftaran pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK) 2024 akan dibuka pada September-Oktober 2024.

Namun pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka setelah proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selesai. Rencana pembukaan pendaftaran di PPPK ini sejalan dengan langkah pemerintah yang terus mendata tenaga honorer di database Badan Pelayanan Publik Nasional (BKN).

Rencana dibukanya pendaftaran PPPK pada 2024 sejalan dengan langkah pemerintah yang terus mendata tenaga honorer di database Badan Pemerintah Nasional (BKN). 1.031.554 formasi PPPK 2024 telah ditetapkan.

Bagi yang melamar PPPK 2024, calon pelamar harus sudah aktif bekerja di instansi pemerintah, kecuali pelamar jabatan fungsional (F) Guru, Pengawas Sekolah FF, dan FF Kesehatan. Pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka di portal Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN), khusus di https://sscasn.bkn.go.id. Berikut cara mendaftar PPPK 2024 yang dirangkum thedesignweb.co.id pada Kamis (26/9/2024).

1. Buat akun SSCASN:

– KTP atau surat keterangan dari Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil)

– Kartu Keluarga

– Sertifikat

– Transkrip

– Pas foto

– Dokumen pendaftaran menurut instansi tempat pembuatan dan tujuan

– Laptop atau komputer dengan webcam.

– Buka peramban

– Kunjungi https://sscasn.bkn.go.id/

– Klik tombol Buat Akun di bagian atas layar

– Masukkan data sesuai KTP

– Masukkan nomor ponsel dan alamat email yang aktif.

– Jika muncul pesan error yang menyatakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) tidak cocok, ikuti petunjuk pada pesan error tersebut

– Masukkan kode CAPTCHA

– Klik tombol Lanjutkan

– Isikan rincian pada Rincian Lengkap, pastikan rincian KTP sesuai dengan rincian ijazah

– Upload foto scan KTP sesuai ketentuan di portal dengan cara klik Pilih File, cari foto yang ingin diupload lalu klik Buka

– Setelah foto berhasil diunggah, klik OK

– Untuk mengunggah ulang dokumen KTP yang sudah dipindai, pilih Klik ini pada bagian Unggah KTP

– Upload foto selfie sesuai syarat dan ketentuan situs dengan klik Ambil Foto, menggunakan kamera komputer atau laptop

– Pilih Ulangi Foto jika kurang sesuai atau pilih Simpan Foto jika sesuai

– Setelah dimuat, klik OK.

– Masukkan kata sandi, konfirmasi kata sandi, pertanyaan keamanan 1 dan jawabannya, serta pertanyaan keamanan 2 dan jawabannya

– Masukkan kode CAPTCHA.

– Penting untuk melakukan ini, Anda harus memeriksa ulang data diri Anda termasuk foto selfie, NIK dan nomor ponsel Anda tidak dapat diubah setelah pendaftaran.

– Klik Kembali jika terdapat kesalahan pada data yang dimasukkan sebelumnya

– Setelah detailnya benar, klik Proses Pendaftaran Akun

– Klik Ya di jendela konfirmasi data

– Cetak kartu informasi rekening dengan klik Cetak Informasi Pendaftaran.

 

 2. Daftar PPPK

– Pertama Anda perlu mengklik tombol Lanjutkan Login atau Anda dapat membuka kembali portal SSCASN dan login dengan akun yang terdaftar di https://sscasn.bkn.go.id

– Anda perlu memeriksa ulang bagian Isi di bagian detail. Baca baik-baik dan pastikan nama sesuai dengan nama di ijazah, detail nama masih bisa diubah, beserta alamat email dan jenis kelamin.

– Isikan judul pada bagian depan ijazah dan judul pada bagian belakang ijazah, jika tidak ada maka isikan dengan

– (strip)

– Selanjutnya Anda harus memasukkan alamat yang sesuai dengan KTP Anda dan melengkapinya jika Anda mengikuti program beasiswa

– Pilih jenis kecacatan. Jika memilih selain non disabilitas, silakan lengkapi link video disabilitas sesuai dengan jenis disabilitas yang dipilih

– Kemudian isi alamat tempat tinggal anda meliputi kecamatan dan kelurahan, negara, provinsi dan kabupaten/kota tempat anda tinggal, akun media sosial, tinggi badan, status perkawinan, agama, nomor telepon, nomor handphone dan tanda tangan pada area yang ditentukan

– Klik Berikutnya. Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta PPPK 2024 dapat langsung membaca Panduan Pendaftaran Calon ASN 2024 dari BKN melalui link berikut https://loker.bkn.go.id/index.php/s/agnXFMdWbri6PZj.

Sebelumnya, batas waktu umum pendaftaran seleksi CPNS 2024 sejumlah instansi ditutup pada 10 September 2024. Disusul dengan penutupan pendaftaran pelamar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian Agama (Kemenag) pada 13 dan 14 September 2024 Dengan demikian, proses pendaftaran CPNS 2024 di portal SSCASN BKN telah selesai seluruhnya.

Merujuk data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa (17/9/2024) pukul 08.00 WIB, total calon seleksi CPNS tahun ini mencapai 3.963.832 orang atau sekitar 3,9 juta orang.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Vino Dita Tama mengimbau pelamar selalu waspada terhadap penipuan dan oknum tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan jadwal seleksi CPNS 2024.

“Pemohon diingatkan untuk selalu berkonsultasi pada saluran informasi resmi pemerintah, baik dengan BKN maupun dengan instansi yang dilamar,” ujarnya, Selasa (17/9/2024) di Jakarta. Jadwal seleksi administrasi

Setelah selesai registrasi, hasil seleksi administrasi dapat dilihat pada pengumuman masing-masing instansi yang akan diumumkan secara paralel pada tanggal 14 sd 19 September 2024, sesuai skema Panselna melalui surat BKN nomor: 5900/B- KS. 04.01/SD/K/2024.

“Pelamar juga dapat mengecek hasil seleksi administrasi melalui portal SSCASN BKN dengan login ke akun masing-masing pelamar,” tambah Vino.

Tahap hasil seleksi administrasi akan dilanjutkan dengan masa sanggahan, dimana pelamar berkesempatan untuk melakukan sanggahan pada tanggal 20 hingga 22 September 2024. Dilanjutkan dengan bantahan dari pihak agensi pada tanggal 20 hingga 24 September 2024.

Hasil keberatan tersebut kemudian akan ditanggapi oleh lembaga tersebut melalui pemberitahuan pasca keberatan yang akan berlangsung mulai tanggal 23 hingga 29 September 2024.

“Perlu diketahui, masa sanggahan bukanlah kesempatan untuk memperbaiki kesalahan pelamar CPNS. Sebaliknya, sanggahan dimaksudkan ketika terjadi kesalahan pada hasil verifikasi/validasi lembaga, dan setiap pemohon hanya diberi satu kesempatan untuk membantah.” Dia.

Pada seleksi CPNS tahun ini, pelamar juga diberikan pilihan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Inti (BSC) atau menggunakan hasil BSC periode sebelumnya.

Berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Penguatan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 mengatakan bahwa ada terdapat perbedaan kriteria bagi pelamar yang dapat memilih menggunakan nilai SKD periode sebelumnya.

Termasuk permohonan dengan NIK yang sama; melamar jenjang pendidikan yang sama pada seleksi CPNS 2023, anda bisa melamar posisi yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS tahun ini, hasil SKD memenuhi ambang batas atau passing grade tergantung jenis lamaran yang dilamar tahun ini dan dinyatakan lolos seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024.

Pelamar berkesempatan untuk mengonfirmasi penggunaan hasil SKD CPNS 2023 yang akan digunakan pada seleksi tahun ini pada 18-28 September 2024 melalui portal SSCASN BKN.

“Setelah konfirmasi selesai, instansi akan mengumumkan pelamar yang memilih menggunakan SKD CPNS TA hasil 2023 dan pelamar penerima SKD CPNS TA 2024 setelah pengumuman hasil seleksi administrasi,” tutup Vino.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *